Tuesday 7 February 2017

Cara Menanam Padi Agar Hasil Maksimal Di Sawah

Cara menanam padi yang baik dan benar - Bagi para petani tentu tidak ada yang memuaskan selain mendapatkan hasil panen yang super dan banyak, nah kali ini saya hanya akan membahas tentang bagaimana cara menanam padi yang baik dan benar di sawah agar mendapatkan hasil panen yang maksimal. Tanaman padi merupakan asal muasal dari beras. Beras merupakan kebutuhan utama masyarakat Indonesia untuk mencukupi kebutuhan karbohidrat. Begitu bergantungnya masyarakat akan kebutuhan beras atau nasi, menyebabkan beras atau nasi menjadi kebutuhan utama dan wajib untuk dipenuhi. Kecukupan dan keberhasilan budidaya tanaman padi menjadi penentu untuk mencukupi kebutuhan. Menanam padi tentunya tidak lepas dari pengolahan tanah persawahan agar memperoleh hasil yang maksimal.


  1. Pengolahan Tanah

Membajak Sawah Menggunakan Traktor

Cara Mengolah Tanah: 
Media tanam untuk menanam padi haruslah disiapkan minimal 2 minggu sebelum penanaman. Persiapan dilakukan dengan mengolah tanah sawah sebagai media tanam.

a.    Pembersihan
Sebelum tanah sawah dibajak sawah harus dipastikan bebas dari jerami-jerami, gulma dan tanaman liar. Jangan sampai pertumbuhan tanaman padi terganggu karena mesti berbagi nutrisi dan air dengan gulma dan tanaman liar. Kumpulkan di satu tempat atau dijadikan kompos. Sebaiknya jangan dibakar, sebab pembakaran jerami itu akan menghilangkan zat nitrogen yang sangat penting bagi pertumbuhan tanaman.

b.    Pencangkulan
Sawah yang akan dicangkul harus digenagi air terlebih dahulu agar tanah menjadi lunak dan rumput-rumputnya cepat membusuk. Pekerjaan pencangkulan ini dilakukan untuk perbaikan pematang-pematang yang bocor.

c.    Pembajakan
Sebelum pembajakan, sawah harus digenangi air lebih dahulu paling tidak pada malam hari sebelum dibajak, sawah sudah tergenang air. Pembajakan dimulai dari tepi atau dari tengah petakan sawah yang dalamnya antara 12-20 cm. Ttujuan pembajakan adalah mematikan dan membenamkan rumput, dan membenamkan bahan-bahan organis seperti : pupuk hijau, pupuk kandang, dan kompos sehingga bercampur dengan tanah.

d.    Penggaruan
Pada waktu sawah akan digaru genangan air dikurangi. Sehingga cukup hanya untuk membasahi bongkahan-bongkahan tanah saja. Penggaruan dilakukan berulang-ulang sehingga sisa-sisa rumput terbenam dan mengurangi perembesan air ke bawah.
Setelah penggaruan pertama selesai, sawah digenangi air lagi dengan ketinggian hingga 10 cm selama 7-10 hari, yang akan menyebabkan media tanam menjadi berlumpur dan racun pun dapat hilang karena ternetralisir.

  1.  Pencarian mutu benih yang akan dipakai:
Cara memegang benih padi
Siapkan kain ukuran 20 cm x 30 cm. Siapkan benih sebanyak 100 butir kemudian direndam dalam air selama ± 2 jam.Benih yang sudah direndam diletakkan di atas, kain yang sudah dibasahi (lembab). Tunggu 3-5 hari, kemudian hitung benih yang berkecambah. Kalau benih yang berkecambah lebih dari 90 butir, berarti benih tersebut bermutu tinggi.  Tentu benih yang berkualitas unggul dan bermutu tinggi inilah yang layak untuk dibudidayakan. Sedangkan jika benih tidak menunjukkan tanda seperti yang disebutkan diatas, artinya benih tersebut tidak disarankan untuk dibudidayakan.

  1. Memilih Tempat Pesemaian: Tempat untuk membuat pesemaian merupakan syarat yang harus diperhatikan agar diperoleh bibit yang baik.
·         Tanahnya harus yang subur, banyak mengandung humus, dan gembur.
·         Tanah itu harus tanah yang terbuka, tidak terlindung oleh pepohonan, sehingga sinar matahari dapat diterima dan dipergunakan sepenuhnya.
·         Dekat dengan sumber air terutama untuk pesemaian basah, sebab pesemaian banyak membutuhkan air. Sedangkan pesemaian kering dimaksudkan mudah mendapatkan air untuk menyirami apabila persemaian itu mengalami kekeringan.
·         Apabila areal yang akan ditanami cukup luas sebaiknya tempat pembuatan pesemaian tidak berkumpul menjadi satu tempat tetapi dibuat memencar. Hal itu untuk menghemat biaya atau tenaga pengangkutannya.
  1. Mengerjakan Tanah Untuk Pesemaian: Tanah pesemaian harus mulai dikerjakan kurang lebih 50 hari sebelum penanaman. Karena adanya dua jenis padi, yaitu padi basah dan ppadi kering, maka tanah pesemaian juga dapat dibedakan atas pesemaian basah dan pesemaian kering.
o   Pesemaian Basah
Dalam membuat pesemaian basah harus dipilih tanah sawah yang betul-betul subur. Rumput-rumput dan jerami yang masih tertinggal harus dibeersihkan lebih dulu. Kemudian sawah digenangi air, maksud digenagi air ini agar tanag menjadi klunak, rumpput-rumputan yang akan tumbuh  menjadi mati, dan bermacam-macam serngga yang dapat merusak bibit mmati pula.
Selanjutnya, apabila tanah sudah cukup lunak lalau dibajak/digaru dua kali atau tanah menjadi halus. Pada saat itu juga sekaligus dibuat petakan-petakan dan memperbaiki pematang. Sebagai ukuran dsar luas pesemaian yang harus dibuat kurang lebih 1/20 dari araeal sawa yang akan ditanamai. Jadi apabila sawwah yang akan ditanami seluas 1Ha, maka luas pesemaian yang harus dibuat adalah 1/20 x 10.000 m² = 500 m². Adapun biji   yang dibutuhkan adalah kurang lebih 75 gram biji setiap 1 m², atau sebanyak kurang lebih 40 kg.
o   Pesemaian Kering
Prinsip pembuatan pesemaian kering sama dengan pesemaian basah. Rumpu-rumput dan sisa-sisa jerami yang ada harus dibersihkan terlebih dahulu. Tanah dibolak-balik  dengan bajak dan digaru, atau bisa dan halus. juga memakai cangkul yang terpenting tanah menjadi gembur.Setelah tanaha menjadi halus, diratakan dan dibuat bedenganbedengan. Adapun ukuran bedengan sebagai berikut :  Tinggi 20 cm, lebar 120 cm, panjang 500-600 cm.Antara bedengan yang satu dengan yang lain diberi jarak 30 cm sebagai selokan yang dapat digunakan untuk memudahkan : Penaburan biji, pengairan, pemupukan, penyemprotan hama, penyiangan, dan pencabutan bibit.
5.      Penaburan Biji: Untuk memilih biji-biji yang bernas dan tidak, biji harus direndam dalam air. Biji-biji yang bernas akan tenggelam sedangkan yang biji-biji yang hampa akan terapung. Dan biji-biji yang terapaung bisa dibuang. Maksud perendaman selain memilih biji yang bernas, biji juga agar cepat berkecambah. Lama perendaman cukup 24 jam, kemudian bijhi diambil dari rendaman lalu di peram dibungkus memakai daun pisang dan karung. Pemeraman dibiarkan selama 8 jam.Apabila biji sudah berkecambah dengan panjang 1 mm, maka biji disebar ditempat pesemaian. Diusahakan agar penyebaran biji merata, tidak terlalu rapat dan tidak terlalu jarang. Apabila penyebarannya terlalu rapat akan mengakibatkan benih yang tumbuh kecil-kecil dan lemah, tetapi penyebaran yang terlalu jarang biasanya menyebabkan tumbuh benih tidak merata.

6.      Pemeliharaan Pesemaian: Pengairan pada pesemaian basah, begitu biji ditaburkan terus digenangi air selama 24 jam, baru dikeringkan. Genangan air dimaksudkan agar biji yang disebar tidak berkelompok-kelompok sehingga dapat merata. Adapun pengeringan setelah penggenangan selama 24 jam itu dimaksudkan agar biji tidak membusuk dan mempercepat pertumbuhaan.Pada pesemaian kering, pengairan dilakukan dengan air rembesan. Air dimasukan dalam selokan antara bedengan-bedengan, sehingga bedengan akan terus-menerus mendapatkan air dan benih akan tumbuh tanpa mengalami kekeringan. Apabila benih sudah cukup besar, penggenangan dilakukan dengan melihat keadaan. Pada bedengan pesemaian bila banyak ditumbuhi rumput, perlu digenagi aiar. Apabila pada pesemaian tidak ditumbuhi rumput, maka penggenangan air hanya kalau memerlukan saja.•    PengobatanUntuk menjaga kemungkinan serangan penyakit, pesemaian perlu disemprot dengan Insektisida 2 kali, yaitu 10 hari setelah penaburan dan sesudah pesemaian berumur 17 hari.•    Pemupukan

7.      Penanaman: Pemilihan Bibit:Pekerjaan penanaman didahului dengan pekerjaan pencabutan bibit di pesemaian. 
Penanaman Bibit Padi

Bibit yang akan dicabut adalah bibit yang sudah berumur 25-40 hari (tergantung jenisnya), berdaun 5-7 helai. Sebelum pesemaian 2 atau 3 hari tanah digenangi air agar tanah menjadi lunak dan memudahkan pencabutan. Caranya, 5 sampai 10 batang bibit kita pegang menjadi satu kemudian ditarik ke arah badan kita, usahakan batangnya jangan sampai putus. Ciri-ciri bibit yang baik antara lain:•    Umurnya tidak lebih dari 40 hari•    Tingginya kurang lebih dari 40 hari•    Tingginya kurang lebih 25 cm•    Berdaun 5-7 helai•    Batangnya besar dan kuat•    Bebas dari hama dan penyakitBibit yang telah dicabut lalu diikat dalam satu ikatan besar untuk memudahkan pengangkutan. Bibit yang sudah dicabut harus segera ditanam, jangan sampai bermalam. Penanaman padi yang baik harus menggunakan larikan ke kanan dank e kiri dengan jjarak 20 x 20 cm, hal ini untuk memudahkan pemeliharaan, baik penyiangan atau pemupukan dan memungkinkan setiap tanaman memperoleh sinar matahari yang cukup dan zat-zat makanan secara merata.Dengan berjalan mundur tangan kiri memegang bibit, tangan kanan menanam, tiap lubang 2 atau 3 batang bibit, dalamnya kira-kira3 atau 4 cm. usahakan penanaman tegak lurus jangan sampai miring.Usahakan penanaman bibit tidak terlalu dalam ataupun terlalu dangkal. Bibit yang ditanam terlalu dalam akan menghambat pertumbuhan akar dan anakannya sedikit. Bibit yang ditanam terlalu dangkal akan menyebabkan mudah reba atau hanyut oleh aliran air. Dengan demiikian jelas bahwa penanaman bibit yang terlalu dalam maupun terlalu dangkal akan berpengaruh pada hasil produksi.

8.      Pemeliharaan: Pengairan: Air yang dipergunakan untuk pengairan padi di sawah adalah air yang berasal dari sungai, sebab air sungai banyak mengandung lumpur dan kotoran-kotoran yang sangat berguna untuk menambah kesuburan tanah dan tanaman. Air yang berasal dari mata air kurang baik untuk pengairan sawah, sebab air itu jernih, tidak mengandung lumpur dan kotoran.
Memasukan air kedalam sawah dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:Air yang dimasukan ke petakan-petakan sawah adalah air yang berasal dari saluran sekunder. Air dimasukan ke petakan sawah melalui saluran pemasukan, dengan menghentikan lebih dahulu air pada saluran sekunder. Untuk menjaga agar genangan air didalam petakan sawah itu tetap, jangan lupa dibuat pula lubang pembuangan. Lubang pemasukan dan lubang pembuangan tidak boleh dibuat lurus. Hal ini dimaksudkan agar ada pengendapan lumpur dan kotoran-kotoran yang sangat berguna bagi pertumbuhan tanaman. Apabila lubang pemasukan dan lubang pembuangan itu dibuat lurus, maka air akan terus mengalir tanpa adanya pengendapan.Pada waktu mengairi tanaman padi di sawah, dalamnya air harus diperhatikan dan disesuaikan dengan umur tanaman tersebut. Kedalaman air hendaknya diatur dengan cara sebagai berikut:Tanaman yang berumur 0-8 hari dalamnya air cukup 5 cm.Tanaman yang berumur 8-45 hari dalamnya air dapat ditambah hingga 10-20 cm.Tanaman padi yang sudah membentuk bulir dan mulai menguning dalamnya air dapat ditambah hingga 25 cm. setelah itu dikurangi sedikit demi sedikit.Sepuluh hari sebelum panen sawah dikeringkan sama sekali. Agar padi dapat masak bersama-sama.

9.      Penyiangan dan Penyulaman: Setelah penanaman, Apabila tanaman padi ada yang mati harus segera diganti (disulam). Tanaman sulam itu dapat menyamai yang lain, apabila penggantian bibit baru jangan sampai lewat 10 hhari sesudah tanam.Selain penyulaman yang perlu dilakukan adalah penyiangan agar rumput-rumput liar yang tumbuh di sekitar tanaman padi tidak bertumbuh banyak dan mengambil zat-zat makanan yang dibutuhkan ttanaman padi. Penyiangan dilakukan dua kali yang pertama setelah padi berumur 3 minggu dan yang kedua setelah padi berumur 6 minggu.

10.  Pemupukan: Pemupukan dilakukan guna untuk menambah zat-zat dan unsur-unsur makanan yang dibutuhkan oleh tanaman di dalam tanah, juga agar tanaman yang ditanam mendapatkan asupan zat-zat yang dibutuhkan oleh tanah dan tanaman itu sendiri. Untuk tanaman padi, pupuk yang digunakan antara lain:1.    Pupuk alam, sebagai pupuk dasar yang diberikan 7-10 hari sebelum tanaman dapat digunakan pupuk-pupuk alam, misalnya: pupuk hijau, pupuk kandang, dan kompos. Banyaknya kira-kira 10 ton / ha.2.    Pupuk buatan diberikan sesudah tanam, misalnya: ZA/Urea, DS/TS, dan ZK. Adapun manfaat pupuk tersebut sebagai berikut:ZA/Urea : menyuburkan tanah, mempercepat tumbuhnya anakan, mempercepat tumbuhnya tanaman, dan menambah besarnya gabah.DS/TS : mempercepat tumbuhnya tanaman, merangsang pembungaan dan pembentukan buah, mempercepat panen.ZK : memberikan ketahanan tanaman terhadap hama / penyakit, dan mempercepat pembuatan zat pati.

11.  Pemberantasan Hama / Penyakit: Burung, banyak yang menyerang padi sedang menguning, gunakan benda-benda untuk menghalaunya.Walang sangit, penyerangan dilakukan saat padi masih muda, walang sangit dapat diberantas dengan disemprot menggunakab DDT atau disuluh (dipasang lampu).Tikus, hewan yang satu ini dapat merugikan petani dengan jumlah besar kerena mereka dapat merusak areal yang cukup luas dengan waktu yang tidak lama. Tikus dapat diberantas dengan gropyokan atau dengan member umpan yang berupa ketela,  jagung dan sebagainya yang dicampur dengan phospit.Ulat serangga, serangga-serang itu bertelur pada daun, apabila menetas ulatnya merusak batang dan daun. Cara pemberantasannya harus disemprot dengan obat-obat insektisida, misalnya : DDT, Aldrin, Endrin, Diazinon dan sebagainya.

Monday 6 February 2017

Peraturan Desa serta Mekanisme Pembuatannya

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Sehingga peraturan di desa satu dengan desa yang lain bisa berbeda-beda, hal tersebut berkaitan dengan kebijaksanaan Kepala Desa dan BPD tentang program yang sedang digalakkan di desa tersebut. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa. Untuk melaksanakan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa. Nama istilah Peraturan Desa dapat bervariasi di Indonesia.

1. Kedudukan Peraturan Desa


Keberadaan Peraturan Desa mulai dikenal sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan sejak diundangkannya Undang-Undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai salah satu tugas dari Badan Perwakilan Desa, sebuah badan yang dibentuk sebagai perwujudan demokrasi ditingkat desa.
Pemberlakuan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang baru melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tetap mengakui dan menguatkan Peraturan Desa meskipun tetap belum memberikan definisi atau batasan pengertian tentang apa yang dimaksud dengan Peraturan Desa. Definisi tentang Peraturan Desa disebutkan di dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya. Definisi ini juga yang digunakan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 yang merupakan pengaturan lebih lanjut tentang Desa.
Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Peraturan Desa didudukan menjadi salah satu jenis peraturan perundang-undangan di dalam hierarkhi yang digolongkan ke dalam salah satu bentuk Peraturan Daerah. Hal ini kemudian hari diakui sebagai sebuah kesalahan karena Peraturan Desa berbeda dengan Peraturan Daerah sehingga di dalam Undang-Undang tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Peraturan Desa dikeluarkan dari hierarkhi peraturan perundang-undangan, tetapi tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu jenis peratuan perundang-undangan dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

2. Materi Muatan Peraturan Desa


Undang-Undang 32 Tahun 2004 tidak menyebut secara khusus tentang apa saja materi muatan Peraturan Desa, tetapi hanya menyebutkan untuk pembentukan lembaga kemasyarakatan desa dan pengelolaan keuangan desa yang disusun dalam anggaran pendapatan dan belanja desa harus ditetapkan di dalam peraturan desa (pasal 211 dan Pasal 212). Sedangkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 menyebutkan bahwa materi muatan Peraturan Desa adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 pada pasal 55 menyebutkan bahwa Peraturan Desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Adapun materi muatan Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Adapun urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa menurut Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 adalah:
  1. Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
  2. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
  3. Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
  4. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
Jika mengacu kepada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentu saja materi muatan Peraturan Desa menjadi sangat luas, sedangkan pembagian urusan pemerintahan yang kemudian diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 hanya mengatur hingga Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, sehingga apa yang akan diatur oleh Peraturan Desa sudah sedemikian terbatas dan bergantung kepada pendelegasian atau tugas pembantuan dari pemerintahan ditingkat yang lebih tinggi. Mengacu pada pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tersebut maka artinya Pemerintah Desa tidak dapat begitu saja membentuk sebuah peraturan desa untuk menjabarkan sebuah peraturan perundang-undangan ditingkat lebih tinggi jika tidak ada perintah dari peraturan perundang-undangan atau pendelegasian karena urusan atau kewenangan asli yang diselenggarakan oleh desa sangat terbatas.
Materi muatan yang secara khusus disebut di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 untuk ditetapkan dengan Peraturan Desa adalah pembentukan dusun atau dengan sebutan lain (Pasal 3), susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah desa (Pasal 12), APBDes (Pasal 61 dan 73) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Pasal 64), Pengelolaan Keuangan Desa (Pasal 76), Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Pasal 78), dan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan (Pasal 89).

3. Mekanisme pembentukan peraturan desa


Secara khusus Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 memerintahkan bahwa pedoman Pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Peraturan Daerah yang mengatur tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa tersebut sekurang-kurangnya memuat:
  1. Asas pembentukan;
  2. Perencanaan penyusunan;
  3. Materi muatan;
  4. Pembahasan dan pengesahan;
  5. Teknik penyusunan;
  6. Penyebarluasan; dan
  7. Partisipasi masyarakat.
Akan tetapi penyusunan Peraturan Daerah dimaksud juga harus memperhatikan perkembangan terbaru, khususnya dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana Peraturan Desa tidak lagi ditempatkan di dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan sehingga beberapa hal khususnya dalam materi muatan harus disesuaikan. Sistematika di batang tubuh dapat disesuaikan dengan kebutuhan, tidak harus mengikuti susunan di dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 26 Tahun 2007.
Substani yang perlu diperjelas atau dipertegas di dalam Peraturan Daerah tersebut adalah :
  • Materi muatan Peraturan Desa;
  • Perencanaan penyusunan peraturan desa yang berdasarkan kebutuhan nyata, baik berdasarkan perintah perundang-undangan yang lebih tinggi, perlunya kajian yang dibutuhkan dalam hal peraturan desa tertentu seperti pembentukan dusun;
  • Mekanisme pembahasan, hak BPD dan Kepala Desa, bisa menjadi acuan Peraturan Tata Tertib pembahasan di BPD;
  • Mekanisme pengawasan preventif dan represif, dalam hal ini Peraturan Daerah perlu menegaskan pendelegasian pengawasan kepada camat atau tidak, instansi mana yang bertugas melakukan pengawasan Peraturan Desa di Pemerintah Kabupaten, bagaimana dengan peran bagian hukum di kabupaten, pengajuan keberatan terhadap Peraturan Desa oleh masyarakat, pembatalan Peraturan Desa;
  • Mekanisme partisipasi masyarakat, bukan sekedar norma umum.
Sedangkan hal-hal lain dapat mengacu kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan disesuaikan dengan kepentingan daerah.
Pada intinya Penyusunan Peraturan Desa bukanlah sebuah kegiatan yang dilaksanakan semata-mata untuk memenuhi tugas yang diemban oleh Kepala Desa dan BPD, melainkan benar-benar untuk menyelesaikan permasalahan dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Peraturan Desa sebagai salah satu instrumen hukum yang mengatur masyarakat harus memiliki wibawa sehingga dipatuhi oleh masyarakatnya sendiri.


Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Dasar 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
  4. Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Tata Cara Pembentukan Undang-undang,  
sumber

Thursday 22 December 2016

TAHAP PERSIAPAN BUDIDAYA IKAN LELE SEGMEN PEMBESARAN



TAHAP PERSIAPAN BUDIDAYA IKAN LELE SEGMEN PEMBESARAN

Penyiapan kolam tempat budidaya ikan lele

Ada berbagai macam tipe kolam yang bisa digunakan untuk tempat budidaya ikan lele. Setiap tipe kolam memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing bila ditinjau dari segi usaha budidaya. Untuk memutuskan kolam apa yang cocok, harap pertimbangkan kondisi lingkungan, ketersediaan tenaga kerja dan sumber dana ada.
Tipe-tipe kolam yang umum digunakan dalam budidaya ikan lele adalah kolam tanah, kolam semen, kolam terpal, jaring apung dan keramba. Namun dalam artikel ini kita akan membahas kolam tanah, mengingat jenis kolam ini paling banyak digunakan oleh para peternak ikan. Tahapan yang harus dilakukan dalam menyiapkan kolam tanah adalah sebagai berikut:
a.       Pengeringan dan pengolahan tanah
Sebelum benih ikan lele ditebarkan, kolam harus dikeringkan telebih dahulu. Lama pegeringan berkisar 3-7 hari atau bergantung pada teriknya sinar matahari. Sebagai patokan, apabila permukaan tanah sudah retak-retak, kolam bisa dianggap sudah cukup kering.
Pengeringan kolam bertujuan untuk memutus keberadaan mikroorganisme jahat yang menyebabkan bibit penyakit. Mikroorganisme tersebut bisa bekembang dari periode budidaya ikan lele sebelumnya. Dengan pengeringan dan penjemuran, sebagian besar mikroorganisme patogen akan mati.
Setelah dikeringkan, permukaan tanah dibajak atau dibalik dengan cangkul. Pembajakan tanah diperlukan untuk memperbaiki kegemburan tanah dan membuang gas beracun yang tertimbun di dalam tanah.
Bersamaan dengan proses pembajakan, angkat lapisan lumpur hitam yang terdapat di dasar kolam. Lumpur tersebut biasanya berbau busuk karena menyimpan gas-gas beracun seperti amonia dan hidrogen sulfida. Gas-gas itu terbentuk dari tumpukan sisa pakan yang tidak dimakan ikan.
b.      Pengapuran dan pemupukan
Pengapuran berfungsi untuk menyeimbangkan keasaman kolam dan membantu memberantas mikroorganisme patogen. Jenis kapur yang digunakan adalah dolomit atau kapur tohor.
Pengapuran dilakukan dengan cara ditebar secara merata di permukaan dasar kolam. Setelah ditebari kapur, balik tanah agar kapur meresap ke bagian dalam. Dosis yang diperlukan untuk pengapuran adalah 250-750 gram per meter persegi, atau tergantung pada derajat keasaman tanah. Semakin asam tanah semakin banyak kapur yang dibutuhkan.
Langkah selanjutnya adalah pemupukan. Gunakan paduan pupuk organik ditambah urea dan TSP. Jenis pupuk organik yang dianjurkan adalah pupuk kandang atau pupuk kompos. Dosisnya sebanyak 250-500 gram per meter persegi. Sedangkan pupuk kimianya adalah urea dan TSP masing-masing 15 gram dan 10 gram per meter persegi. Pemupukan dasar kolam bertujuan untuk menyediakan nutrisi bagi biota air seperti fitoplankton dan cacing. Biota tersebut berguna untuk makanan alami ikan lele.
c.       Pengaturan air kolam
Ketinggian air yang ideal untuk budidaya ikan lele adalah 100-120 cm. Pengisian kolam dilakukan secara bertahap. Setelah kolam dipupuk, isi dengan air sampai batas 30-40 cm. Biarkan kolam tersinari matahari selama satu minggu.
Dengan kedalaman seperti itu, sinar matahari masih bisa tembus hingga dasar kolam dan memungkinkan biota dasar kolam seperti fitoplankton tumbuh dengan baik. Air kolam yang sudah ditumbuhi fitoplankton berwarna kehijauan.
Setelah satu minggu, benih ikan lele siap ditebar. Selanjutnya, air kolam ditambah secara berkala sesuai dengan pertumbuhan ikan lele sampai pada ketinggian ideal.
Tingkat kesuksesan budidaya ikan lele sangat ditentukan oleh kualitas benih yang ditebar. Ada beberapa jenis ikan lele yang biasa dibudidayakan di Indonesia. Silahkan baca lebih lanjut mengenai jenis-jenis ikan lele budidaya.
Kami merekomendasikan jenis ikan lele Sangkuriang yang dikembangkan BBPBAT Sukabumi. Ikan lele sangkuriang merupakan hasil perbaikan dari lele dumbo. BBPBAT mengembangkan ikan lele sangkuriang karena kualitas lele dumbo yang saat ini beredar di masyarakat semakin menurun dari waktu ke waktu.
Benih ikan lele bisa kita dapatkan dengan cara membeli atau melakukan pembenihan ikan lele sendiri. Untuk membuat pembenihan sendiri silahkan baca cara pembenihan ikan lele dan teknik pemijahan ikan lele.
a.       Syarat benih unggul
Benih yang ditebar harus benih yang benar-benar sehat. Ciri-ciri benih yang sehat gerakannya lincah, tidak terdapat cacat atau luka dipermukaan tubuhnya, bebas dari bibit penyakit dan gerakan renangnya normal. Untuk menguji gerakannya, tempatkan ikan pada arus air. Jika ikan tersebut menantang arah arus air dan bisa bertahan berarti gerakan renangnya baik.
Ukuran benih untuk budidaya ikan lele biasanya memiliki panjang sekitar 5-7 cm. Usahakan ukurannya rata agar ikan bisa tumbuh dan berkembang serempak. Dari benih sebesar itu, dalam jangka waktu pemeliharaan 2,5-3,5 bulan akan didapatkan lele ukuran konsumsi sebesar 9-12 ekor per kilogram.
b.      Cara menebar benih
Sebelum benih ditebar, lakukan penyesuaian iklim terlebih dahulu. Caranya, masukan benih dengan wadahnya (ember/jeriken) ke dalam kolam. Biarkan selama 15 menit agar terjadi penyesuaian suhu tempat benih dengan suhu kolam sebagai lingkungan barunya. Miringkan wadah dan biarkan benih keluar dengan sendirinya. Metode ini bermanfaat mencegah stres pada benih.
Tebarkan benih ikan lele ke dalam kolam dengan kepadatan 200-400 ekor per meter persegi. Semakin baik kualitas air kolam, semakin tinggi jumlah benih yang bisa ditampung. Hendaknya tinggi air tidak lebih dari 40 cm saat benih ditebar. Hal ini menjaga agar benih ikan bisa menjangkau permukaan air untuk mengambil pakan atau bernapas. Pengisian kolam berikutnya disesuaikan dengan ukuran tubuh ikan sampai mencapai ketinggian air yang ideal.
Menentukan kapasitas kolam
Berikut ini cara menghitung kapasitas kolam untuk budidaya ikan lele secara intensif. Asumsi kedalaman kolam 1-1,5 meter (kedalaman yang dianjurkan). Maka kepadatan tebar bibit lele yang dianjurkan adalah 200-400 ekor per meter persegi. Contoh, untuk kolam berukuran 3 x 4 meter maka jumlah bibit ikannya minimal (3×4) x 200 = 2400 ekor, maksimal (3×4) x 400 = 4800 ekor.
Catatan: kolam tanah kapaistasnya lebih sedikit dari kolam tembok.
Pakan untuk budidaya ikan lele

Pakan merupakan komponen biaya terbesar dalam budidaya ikan lele. Ada banyak sekali merek dan ragam pakan di pasaran. Pakan ikan lele yang baik adalah pakan yang menawarkan Food Convertion Ratio (FCR) lebih kecil dari satu. FCR adalah rasio jumlah pakan berbanding pertumbuhan daging. Semakin kecil nilai FCR, semakin baik kualitas pakan.
Untuk mencapai hasil maksimal dengan biaya yang minimal, terapkan pemberian pakan utama dan pakan tambahan secara berimbang. Bila pakan pabrik terasa mahal, silahkan coba membuat sendiri pakan lele alternatif.
a. Pemberian pakan utama
Sebagai ikan karnivora, pakan ikan lele harus banyak mengandung protein hewani. Secara umum kandungan nutrisi yang dibutuhkan ikan lele adalah protein (minimal 30%), lemak (4-16%), karbohidrat (15-20%), vitamin dan mineral.
Berbagai pelet yang dijual dipasaran rata-rata sudah dilengkapi dengan keterangan kandungan nutrisi. Tinggal kita pandai-pandai memilih mana yang bisa dipercaya. Ingat, jangan sampai membeli pakan kadaluarsa.
Pakan harus diberikan sesuai dengan kebutuhan. Secara umum setiap harinya ikan lele memerlukan pakan 3-6% dari bobot tubuhnya. Misalnya, ikan lele dengan bobot 50 gram memerlukan pakan sebanyak 2,5 gram (5% bobot tubuh) per ekor. Kemudian setiap 10 hari ambil samplingnya, lalu timbang dan sesuaikan lagi jumlah pakan yang diberikan. Dua minggu menjelang panen, persentase pemberian pakan dikurangi menjadi 3% dari bobot tubuh.
Jadwal pemberian pakan sebaiknya disesuaikan dengan nafsu makan ikan. Frekuensinya 4-5 kali sehari. Frekuensi pemberian pakan pada ikan yang masih kecil harus lebih sering. Waktu pemberian pakan bisa pagi, siang, sore dan malam hari.
Ikan lele merupakan hewan nokturnal, aktif pada malam hari. Pertimbangkan pemberian pakan lebih banyak pada sore dan malam hari. Si pemberi pakan harus jeli melihat reaksi ikan. Berikan pakan saat ikan lele agresif menyantap pakan dan berhenti apabila ikan sudah terlihat malas untuk menyantapnya.
b. Pemberian pakan tambahan
Selain pakan utama, bisa dipertimbangkan juga untuk memberi pakan tambahan. Pemberian pakan tambahan sangat menolong menghemat biaya pengeluaran pakan yang menguras kantong.
Apabila kolam kita dekat dengan pelelangan ikan, bisa dipertimbangkan pemberian ikan rucah segar. Ikan rucah adalah hasil ikan tangkapan dari laut yang tidak layak dikonsumsi manusia karena ukuran atau cacat dalam penangkapannya. Bisa juga dengan membuat belatung dari campuran ampas tahu.
Keong mas dan limbah ayam bisa diberikan dengan pengolahan terlebih dahulu. Pengolahannya bisa dilakukan dengan perebusan. Kemudian pisahkan daging keong mas dengan cangkangnya, lalu dicincang. Untuk limbah ayam bersihkan bulu-bulunya sebelum diumpankan pada lele.
Satu hal yang harus diperhatikan dalam memberikan pakan ikan lele, jangan sampai telat atau kurang. Karena ikan lele mempunyai sifat kanibal, yakni suka memangsa sejenisnya. Apabila kekurangan pakan, ikan-ikan yang lebih besar ukurannya akan memangsa ikan yang lebih kecil.
Pengelolaan air
Hal penting lain dalam budidaya ikan lele adalah pengelolaan air kolam. Untuk mendapatkan hasil maksimal kualitas dan kuantitas air harus tetap terjaga.
Awasi kualitas air dari timbunan sisa pakan yang tidak habis di dasar kolam. Timbunan tersebut akan menimbulkan gas amonia atau hidrogen sulfida yang dicirikan dengan adanya bau busuk.
Apabila sudah muncul bau busuk, buang sepertiga air bagian bawah. Kemudian isi lagi dengan air baru. Frekuensi pembuangan air sangat tergantung pada kebiasaan pemberian pakan. Apabila dalam pemberian pakan banyak menimbulkan sisa, pergantian air akan lebih sering dilakukan.
Pengendalian hama dan penyakit
Hama yang paling umum dalam budidaya ikan lele antara lain hama predator seperti linsang, ular, sero, musang air dan burung. Sedangkan hama yang menjadi pesaing antara lain ikan mujair. Untuk mencegahnya yaitu dengan memasang saringan pada jalan masuk dan keluar air atau memasang pagar di sekeliling kolam.
Penyakit pada budidaya ikan lele bisa datang dari protozoa, bakteri dan virus. Ketiga mikroorganisme ini menyebabkan berbagai penyakit yang mematikan. Beberapa diantaranya adalah bintik putih, kembung perut dan luka di kepala dan ekor.
Untuk mencegah timbulnya penyakit infeksi adalah dengan menjaga kualitas air, mengontrol kelebihan pakan, menjaga kebersihan kolam, dan mempertahankan suhu kolam pada kisaran 28oC. Selain penyakit infeksi, ikan lele juga bisa terserang penyakit non-infeksi seperti kuning, kekurangan vitamin dan lain-lain. Untuk mengetahui lebih jauh tentang pengendalian penyakit silahkan baca pengendalian hama dan penyakit ikan lele.
Panen budidaya ikan lele
Ikan lele bisa dipanen setelah mencapai ukuran 9-12 ekor per kg. Ukuran sebesar itu bisa dicapai dalam tempo 2,5-3,5 bulan dari benih berukuran 5-7 cm. Berbeda dengan konsumsi domestik, ikan lele untuk tujuan ekspor biasanya mencapai ukuran 500 gram per ekor.
Satu hari (24 jam) sebelum panen, sebaiknya ikan lele tidak diberi pakan agar tidak buang kotoran saat diangkut. Pada saat ikan lele dipanen lakukan sortasi untuk misahkan lele berdasarkan ukurannya. Pemisahan ukuran berdampak pada harga. Ikan lele yang sudah disortasi berdasarkan ukuran akan meningkatkan pendapatan bagi peternak.

Monday 12 December 2016

Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”)

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”).Pasal 1 angka 7 jo. Pasal 69 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”)

Kedudukan Peraturan Desa
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”), Peraturan Desa merupakan salah satu kategori Peraturan Daerah yang termasuk jenis dan hierarki peraturan perundangan-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c jo. Pasal 7 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 10/2004”).

Setelah berlakunya UU 12/2011, Peraturan Desa tidak lagi disebutkan secara eksplisit sebagai salah satu jenis dan masuk dalam hiearki peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi, kedudukan Peraturan Desa sebenarnya masih termasuk peraturan perundang-undangan. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 8 UU 12/2011:

(1)  Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
(2)  Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Dengan demikian, peraturan desa sebagai peraturan yang ditetapkan oleh kepala desa merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”) 
Kemudian, anda juga menanyakan mengenai fungsi BPD sebagai pembentuk Peraturan Desa. BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis Pasal 1 angka 4 UU Desa

Fungsi BPD
Fungsi BPD terkait pembentukan Peraturan Desa disebut dalam Pasal 55 UU Desa:

Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a.    membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.    menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c.    melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD juga memiliki hak untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini terdapat dalam Pasal 61 huruf a UU Desa yang berbunyi:

Badan Permusyawaratan Desa berhak:

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;

  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan

  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa


Fungsi BPD tersebut juga tercermin dari hak anggota BPD untuk mengajukan usul rancangan Peraturan Desa Pasal 62 huruf a UU DesaPasal 62 huruf a UU Desa. Jadi, peran BPD dalam pembentukan Peraturan Desa adalah sebagai pengusul rancangan Peraturan Desa serta sebagai mitra Kepala Desa dalam membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.

Di dalam penjelasan umum poin 5 UU Desa tentang Kelembagaan Desa antara lain dikatakan bahwa UU ini mengatur mengenai kelembagaan desa/desa adat, yaitu lembaga pemerintahan desa/desa adat yang terdiri atas pemerintah desa/desa adat dan BPD/desa adat, lembaga kemasyarakatan desa, dan lembaga adat.
 
Jadi, dilihat dari kedudukannya, memang kepala desa selaku pemerintah desa dan BPD memiliki kedudukan yang sama, yakni sama-sama merupakan kelembagaan desa yang sejajar dengan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat. Dalam UU ini pun tidak membagi atau memisah kedudukan keduanya pada suatu hierarki. Ini artinya, keduanya memang memiliki kedudukan yang sama, namun dengan fungsi yang berbeda.
 
Lebih lanjut dikatakan pula dalam penjelasan umum bahwa kepala desa/desa adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Sedangkan BPD mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan pemerintahan desa bersama kepala desa. BPD harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan kepala desa sehingga BPD tidak dapat menjatuhkan kepala desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat desa.
 
Untuk mempermudah Anda memahami hubungan antara kepala desa dan BPD dapat kita lihat pengaturannya antara lain sebagai berikut:

  1. Kepala Desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama peraturan desa (Pasal 1 angka 7 UU Desa)
  2. Kepala Desa dan BPD memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan melalui musyawarah desa (Pasal 11 ayat (1))
  3. Kepala desa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD (Pasal 27 huruf c UU Desa)
  4. BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir (Pasal 32 ayat (1) UU Desa)
  5. Kepala Desa mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan memusyawarahkannya bersama BPD (Pasal 73 ayat (2) UU Desa)
  6. Kepala Desa dan BPD membahas bersama pengelolaan kekayaan milik desa (Pasal 77 ayat (3) UU Desa)

Dasar hukum: