Berikut ini adalah dasar hukum terkait kepemerintahan di tingkat desa ( download disini ):
1. Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
2. Undang-undang nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Republik
4. Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5. Peraturan Daerah (Perda) terkait pemerintahan desa
di Kabupaten Boyolali yaitu:
a. Perda
Nomor 8 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Memuat ketentuan mengenai : fungsi dan wewenang; hak, kewajiban dan
larangan; keanggotaan BPD; rapat BPD; tata tertib BPD; sekretaris BPD;
kedudukan keuangan BPD; serta pemberhentian dan penggantian BPD.
b. Perda Nomor 9 tahun 2006 tentang Peraturan Desa (Perdes)
Mengatur mengenai : asas dan materi muatan Perdes; persiapan pembentukan,
pembahasan dan penetapan Raperdes; serta pembinaan dan pengawasan.
c. Perda
Nomor 10 tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
Mengatur ketentuan mengenai : susunan organisasi; tata pemerintahan; dan tata
kerja pemerintahan desa.
d. Perda
Nomor 11 tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa
Meliputi pengaturan mengenai : persiapan Pilkades; panitia Pilkades; hak memilih dan dipilih; pencalonan Kades; kampanye; Pilkades; pelantikan Kades; masa jabatan Kades; biaya pemilihan; mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah; sanksi; tindakan penyidikan; hukuman disiplin, pemberhentian sementara dan pemberhentian Kades; serta pengangkatan penjabat Kades.
Meliputi pengaturan mengenai : persiapan Pilkades; panitia Pilkades; hak memilih dan dipilih; pencalonan Kades; kampanye; Pilkades; pelantikan Kades; masa jabatan Kades; biaya pemilihan; mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah; sanksi; tindakan penyidikan; hukuman disiplin, pemberhentian sementara dan pemberhentian Kades; serta pengangkatan penjabat Kades.
e. Perda
Nomor 12 tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Perdes)
Mengatur mengenai : persiapan pengangkatan Perdes; panitia pengangkatan
Perdes; tim pengendali; dewan pemilih; pencalonan Perdes; penetapan calon Perdes; pelantikan Perdes; biaya
pengangkatan Perdes; mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah; larangan dan
sanksi; serta hukuman disiplin, pemberhentian sementara dan pemberhentian Kades.
f. Perda
Nomor 13 tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa
Memuat pengaturan mengenai : sumber pendapatan desa.
g. Perda
Nomor 14 tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kades dan Perdes
Berisi ketentuan mengenai : kedudukan keuangan Kades dan Perdes.
h. Perda Nomor 15 tahun 2006 tentang APBDes
Mengatur mengenai : penyusunan APBDes; pembahasan,
penetapan dan pengesahan APBDes; perubahan dan penghitungan APBDes; tata usaha
keuangan desa; pengangkatan, tugas dan fungsi bendahara desa; tuntutan
perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; serta pembinaan dan pengawasan APBDes.
i. Perda
Nomor 16 tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan di Desa
Mengatur mengenai : tugas, fungsi dan kewajiban; keanggotaan dan kepengurusan; kedudukan keuangan; serta tata kerja dan hubungan kerja.
Mengatur mengenai : tugas, fungsi dan kewajiban; keanggotaan dan kepengurusan; kedudukan keuangan; serta tata kerja dan hubungan kerja.
j. Perda
Nomor 17 tahun 2006 tetang Kerjasama
Desa
Mengatur ketentuan mengenai : bentuk kerjasama; ruang lingkup; bidang
kerjasama; tata cara kerjasama; badan kerjasama; perubahan, penundaan atau
pembatalan kerjasama; biaya pelaksanaan kerjasama; penyelesaian perselisihan;
dan peran BPD dalam kerjasama desa.
k. Perda
Nomor 18 tahun 2006 tentang Pembentukan,
Penghapusan, dan Penggabungan Desa
Berisi ketentuan mengenai : pembentukan desa; persyaratan dan tata cara
pembentukan desa; batas wilayah desa; dan pembagian wilayah desa.
l. Perda
Nomor 19 tahun 2006 tentang Pembentukan,
Pemekaran, Penghapusan, dan/atau
Penggabungan Kelurahan
Mengatur ketentuan mengenai : pembentukan kelurahan; dan perubahan status
desa menjadi kelurahan.
m. Perda Nomor 20 tahun 2006 tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Lembaga Adat dan Adat Istiadat
Mengatur mengenai : pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan lembaga adat dan adat istiadat; kedudukan,
tugas dan fungsi lembaga adat; hak, wewenang dan kewajiban; dan pendanaan.
0 komentar:
Post a Comment