Wednesday 19 December 2012

Dasar hukum

Berikut ini adalah dasar hukum terkait kepemerintahan di tingkat desa ( download disini ):

1. Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

2. Undang-undang nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor  72 Tahun 2005 tentang Desa.

4. Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

     5. Peraturan Daerah (Perda) terkait pemerintahan desa di Kabupaten Boyolali yaitu: 
   a.   Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Memuat ketentuan mengenai : fungsi dan wewenang; hak, kewajiban dan larangan; keanggotaan BPD; rapat BPD; tata tertib BPD; sekretaris BPD; kedudukan keuangan BPD; serta pemberhentian dan penggantian BPD.

   b.  Perda  Nomor 9 tahun 2006 tentang Peraturan Desa (Perdes)
Mengatur mengenai : asas dan materi muatan Perdes; persiapan pembentukan, pembahasan dan penetapan Raperdes; serta pembinaan dan pengawasan.

    c. Perda Nomor 10 tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
Mengatur ketentuan mengenai : susunan organisasi; tata pemerintahan; dan tata kerja pemerintahan desa.

   d.  Perda Nomor 11 tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa 
       Meliputi pengaturan mengenai : persiapan Pilkades; panitia Pilkades; hak memilih dan dipilih; pencalonan Kades; kampanye; Pilkades; pelantikan Kades; masa jabatan Kades; biaya pemilihan; mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah; sanksi; tindakan penyidikan; hukuman disiplin, pemberhentian sementara dan pemberhentian Kades; serta pengangkatan penjabat Kades.

   e. Perda Nomor 12 tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Perdes)
Mengatur mengenai : persiapan pengangkatan Perdes; panitia pengangkatan Perdes; tim pengendali; dewan pemilih; pencalonan Perdes;  penetapan calon Perdes; pelantikan Perdes; biaya pengangkatan Perdes; mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah; larangan dan sanksi; serta hukuman disiplin, pemberhentian sementara dan pemberhentian Kades.

     f.   Perda Nomor 13 tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa
Memuat pengaturan mengenai : sumber pendapatan desa.

   g.  Perda Nomor 14 tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kades dan Perdes
Berisi ketentuan mengenai : kedudukan keuangan Kades dan Perdes.

     h.  Perda Nomor 15 tahun 2006  tentang APBDes
Mengatur mengenai : penyusunan APBDes; pembahasan, penetapan dan pengesahan APBDes; perubahan dan penghitungan APBDes; tata usaha keuangan desa; pengangkatan, tugas dan fungsi bendahara desa; tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; serta pembinaan dan pengawasan APBDes.

  i.    Perda Nomor 16 tahun 2006  tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa
 Mengatur mengenai : tugas, fungsi dan kewajiban; keanggotaan dan kepengurusan; kedudukan keuangan; serta tata kerja dan hubungan kerja.

    j.     Perda Nomor 17 tahun 2006  tetang Kerjasama Desa
Mengatur ketentuan mengenai : bentuk kerjasama; ruang lingkup; bidang kerjasama; tata cara kerjasama; badan kerjasama; perubahan, penundaan atau pembatalan kerjasama; biaya pelaksanaan kerjasama; penyelesaian perselisihan; dan peran BPD dalam kerjasama desa.

   k.    Perda Nomor 18 tahun 2006  tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa
Berisi ketentuan mengenai : pembentukan desa; persyaratan dan tata cara pembentukan desa; batas wilayah desa; dan pembagian wilayah desa.

  l.    Perda Nomor 19 tahun 2006  tentang Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan, dan/atau  Penggabungan Kelurahan
Mengatur ketentuan mengenai : pembentukan kelurahan; dan perubahan status desa menjadi kelurahan.

   m.  Perda Nomor 20 tahun 2006  tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan  Lembaga Adat dan Adat Istiadat
Mengatur mengenai : pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan  lembaga adat dan adat istiadat; kedudukan, tugas dan fungsi lembaga adat; hak, wewenang dan kewajiban; dan pendanaan.

0 komentar:

Post a Comment