Kepala desa mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam
melaksanakan tugas, kepala desa mempunyai wewenang ( download disini ), sebagai berikut:
1.
Memimpin
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
BPD;
2.
Mengajukan rancangan
peraturan desa;
3.
Menetapkan
peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
4.
Menyusun
dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan
ditetapkan bersama BPD;
5.
Membina
kehidupan masyarakat desa;
6.
Membina
perekonomian desa;
7.
Mengkoordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif;
8.
Mewakili
desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
9.
Melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk kewajiban kepala desa
dalam melaksanakan tugas dan wewenang terdapat pada pasal 6, antara lain:
1.
Memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahan-kan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.
Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
3.
Memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
4.
Melaksanakan
kehidupan demokrasi;
5.
Melaksanakan prinsip
tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme;
6.
Menjalin hubungan
kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
7.
Menaati dan menegakkan
seluruh peraturan perundang-undangan;
8.
Menyelenggarakan
administrasi pemerintahan desa yang baik;
9.
Melaksanakan dan
mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
10. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
11. Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
12. Mengembangkan
pendapatan masyarakat dan desa;
13. Membina,
mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
14. Memberdayakan
masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
15. Mengembangkan
potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Selain
kewajiban sebagaimana diuraikan di atas, kepala desa mempunyai kewajiban untuk
memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati/walikota,
memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta
menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
Larangan kepala desa
diatur pada pasal 7 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72
tahun 2005, antara lain:
1.
Menjadi
pengurus partai politik;
2.
Merangkap
jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa
bersangkutan;
3.
Merangkap
jabatan sebagai anggota DPRD;
4.
Terlibat
dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
5.
Merugikan kepentingan
umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau
golongan masyarakat lain;
6.
Melakukan kolusi,
korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang
dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
7.
Menyalah
gunakan wewenang dan
8.
Melanggar
sumpah/janji jabatan.
Sementara itu pasal 17, kepala desa berhenti, karena:
1.
Meninggal
dunia.
2.
Permintaan
sendiri.
3.
Diberhentikan.
Kepala desa diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada point 3 di atas karena:
1.
Berakhir
masa jabatannya dan telah dilantik pajabat yang baru;
2.
Tidak dapat
melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut
selama 6 (enam) bulan.
3.
Tidak lagi
memenuhi syarat sebagai kepala desa.
4.
Dinyatakan
melanggar sumpah/janji jabatan.
5.
Tidak melaksanakan
kewajiban kepala desa dan/atau
6.
Melanggar
larangan bagi kepala desa
.
A. Sekretaris Desa
Dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, ketentuan mengenai sekretaris desa diatur pada
pasal 9 yaitu sekretaris desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi
persyaratan, yaitu:
1.
Berpendidikan
paling rendah lulusan SMU atau sederajat.
2.
Mempunyai
pengetahuan tentang teknis pemerintahan.
3.
Mempunyai
kemampuan di bidang administrasi perkantoran.
4.
Mempunyai
pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan.
5.
Memahami sosial
budaya masyarakat setempat dan
6.
Bersedia
tinggal di desa yang bersangkutan.
Sekretaris desa diangkat
oleh sekretaris daerah kabupaten/kota atas nama bupati/walikota. Dalam
pemerintahan desa, sekretaris desa sebagai unsur staf
dan unsur pelaksana kepala desa. Sekretaris
desa mempunyai tugas sebagai berikut:
1.
Menyelenggarakan
administrasi pemerintahan, pembangunan, dan ke-masyarakatan;
2.
Mengkoordinasikan
tugas-tugas dan membina kepala urusan.
3.
Membantu pelayanan ketatausahaan
kepada kepala desa.
4.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Selain itu,
sekretaris desa mempunyai fungsi sebagai berikut.
1.
Pelaksanaan urusan
surat menyurat, kearsipan, dan pelaporan.
2.
Pelaksanaan koordinasi
terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa.
3.
Pelaksanaan pelayanan
kepada masyarakat.
4.
Penyiapan program kerja
dan pelaporannya.
B. Kepala Dusun
Kepala dusun
berkedudukan sebagai perangkat pembantu kepala desa dan unsur pelaksana
penyelenggara pemerintah desa di wilayah dusun. Kepala dusun mempunyai tugas
membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan di wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Untuk menjalankan tugas, kepala dusun mem-punyai fungsi:
1. Melaksanakan kegiatan pemerintahan,
pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban diwilayah kerjanya;
2.
Membantu kepala desa
dalam kegiatan penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warga diwilayah kerjanya;
3.
Melaksanakan keputusan
dari kebijaksanaan kepala desa diwilayah kerjanya;
4.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Untuk penyebutan
kepala dusun dapat menggunakan salah satu nama dukuh dalam wilayah tersebut
yang ditetapkan dengan peraturan desa. Kepala dusun harus berdomisili di
wilayah yang bersangkutan.
C. Kepala
Urusan
Kepala Urusan merupakan pelaksana dalam Pemerintahan
Desa. Atas petunjuk Sekreteris Desa para Kepala Urusan(KAUR) mengelola data
Pemerintahan Desa sesuai Petunjuk dan Perundang-undangan yang ada.
1. Kepala Urusan
Pemerintahan
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai beberapa tugas
sebagai berikut:
a.
Mengelola Data
Induk Penduduk Desa.
b.
Mengelola Data
Mutasi Penduduk Desa.
c.
Mengelola Data Rekapitulasi
Jumlah Penduduk Akhir Bulan.
d.
Mengelola Data
Penduduk Sementara.
2. Kepala
Urusan Kemasyarakatan
3. Kepala
Urusan Umum
4. Kepala
Urusan Pembangunan
Kepala Urusan Kemasyarakatan mempunyai beberapa tugas
sebagai berikut:
a.
Melaksanakan kegiatan pencatatan keadaan kesejahteraan
rakyat/ masyarakat Termasuk bencana alam, bantuan sosial, pendidikan dan kebudayaan, kesenian, Olahraga, pemuda, pramuka dan PMI didesa.
b.
Menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang Tuna Karya, Tuna
Wisma, Tuna Susila, Para penyandang Cacat baik mental maupun fisik,
Yatim piatu, jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali bekas para
narapidana.
c.
Mengikuti perkembangan serta melaporkan tentang keadaan
kesehatan masyarakat dan kegiatan lainya didesa (Perpustakaam).
d.
Mengikuti perkembangan serta mencatat kegiatan program
kependudukan ( Keluarga Berencana, ketenagakerjaan, transmigrasi dan lingkungan
hidup);
Melakukan kegiatan pencatatan bagi para peserta jemaah haji didesa.
Melakukan kegiatan pencatatan bagi para peserta jemaah haji didesa.
e.
Melaksanakan kegiatan pencatatan dan perkembangan keagamaan,
kegiatan Badan Amil Zakat (BAZ) dan melaksanakan pengurusan kematian.
f.
Melaksanakan kegiatan DKM, Lumbung Bahagia/ beras perelek.
g.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris desa.
Kepala Urusan Umum mempunyai beberapa tugas sebagai
berikut:
a.
Mencatat data
dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa pada Buku Administrasi
Umum.
b.
Mengelola Buku
Data Peraturan Desa.
c.
Mengelola Buku
Data Keputusan Kepala Desa.
d.
Mengelola Buku
Data Inventaris Desa.
e.
Mengelola Buku
Data Aparat pemerintah Desa.
f.
Mengelola Buku
Data Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa.
g.
Mengelola Buku
Data Tanah di Desa.
h.
Mengelola Buku
Agenda.
i.
Mengelola Buku
Ekspedisi.
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai beberapa tugas
sebagai berikut:
a.
Mengelola Buku Rencana
Pembangunan.
b.
Mengelola Buku
Kegiatan Pembangunan.
c.
Mengelola Buku
Inventaris Proyek.
d.
Mengelola Buku
Kader-Kader Pembangunan.
0 komentar:
Post a Comment