Sesuai Pedoman Dasar Karang Taruna, pengertian Karang
Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda
yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan
tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk
masyarakat terutama generasi muda di wilayah
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat
dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Pembinaan Karang Taruna diatur
dalam Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Berikut
kutipan isi pedoman:
Tujuan
Tujuan Karang Taruna:
- Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menagkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
- Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang Trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
- Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
- Termotivasinya setiap generasi muda warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
- Terwujudnya Kesejahteraan Sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
- Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu danterarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
Tugas
Setiap Karang
Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan
Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah
kesejahteraan social terutama yang dihadapi
generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif
maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi
Setiap Karang Taruna
melaksanakan fungsi :
- Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
- Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
- Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkunggannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
- Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
- Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
- Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
0 komentar:
Post a Comment