Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Sehingga peraturan di desa satu dengan desa yang lain bisa berbeda-beda, hal tersebut berkaitan dengan kebijaksanaan Kepala Desa dan BPD tentang program yang sedang digalakkan di desa tersebut. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut
dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan
kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. Peraturan Desa dilarang
bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan
masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau
pembahasan Rancangan Peraturan Desa. Untuk melaksanakan Peraturan Desa,
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
Nama istilah Peraturan Desa dapat bervariasi di Indonesia.
1. Kedudukan Peraturan Desa
Keberadaan Peraturan Desa mulai dikenal sebagai salah satu bentuk
peraturan perundang-undangan sejak diundangkannya Undang-Undang nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai salah satu tugas dari
Badan Perwakilan Desa, sebuah badan yang dibentuk sebagai perwujudan
demokrasi ditingkat desa.
Pemberlakuan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang baru melalui
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tetap
mengakui dan menguatkan Peraturan Desa meskipun tetap belum memberikan
definisi atau batasan pengertian tentang apa yang dimaksud dengan
Peraturan Desa. Definisi tentang Peraturan Desa disebutkan di dalam
Pasal 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, yaitu Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh
badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau
nama lainnya. Definisi ini juga yang digunakan oleh Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 yang merupakan pengaturan lebih lanjut tentang
Desa.
Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Peraturan Desa didudukan
menjadi salah satu jenis peraturan perundang-undangan di dalam hierarkhi
yang digolongkan ke dalam salah satu bentuk Peraturan Daerah. Hal ini
kemudian hari diakui sebagai sebuah kesalahan karena Peraturan Desa
berbeda dengan Peraturan Daerah sehingga di dalam Undang-Undang tentang
pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baru yaitu Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 Peraturan Desa dikeluarkan dari hierarkhi peraturan
perundang-undangan, tetapi tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu
jenis peratuan perundang-undangan dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
2. Materi Muatan Peraturan Desa
Undang-Undang 32 Tahun 2004 tidak menyebut secara khusus tentang apa
saja materi muatan Peraturan Desa, tetapi hanya menyebutkan untuk
pembentukan lembaga kemasyarakatan desa dan pengelolaan keuangan desa
yang disusun dalam anggaran pendapatan dan belanja desa harus ditetapkan
di dalam peraturan desa (pasal 211 dan Pasal 212). Sedangkan Pasal 13
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 menyebutkan bahwa materi muatan
Peraturan Desa adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan
desa serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 pada
pasal 55 menyebutkan bahwa Peraturan Desa dibentuk dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, penjabaran lebih lanjut dari
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan
kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Adapun materi muatan
Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi.
Adapun urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa menurut Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 adalah:
- Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
- Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
- Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
- Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
Jika mengacu kepada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentu
saja materi muatan Peraturan Desa menjadi sangat luas, sedangkan
pembagian urusan pemerintahan yang kemudian diatur di dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 hanya mengatur hingga Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, sehingga apa yang akan diatur oleh Peraturan Desa sudah
sedemikian terbatas dan bergantung kepada pendelegasian atau tugas
pembantuan dari pemerintahan ditingkat yang lebih tinggi. Mengacu pada
pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tersebut maka artinya
Pemerintah Desa tidak dapat begitu saja membentuk sebuah peraturan desa
untuk menjabarkan sebuah peraturan perundang-undangan ditingkat lebih
tinggi jika tidak ada perintah dari peraturan perundang-undangan atau
pendelegasian karena urusan atau kewenangan asli yang diselenggarakan
oleh desa sangat terbatas.
Materi muatan yang secara khusus disebut di dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 untuk ditetapkan dengan Peraturan Desa adalah
pembentukan dusun atau dengan sebutan lain (Pasal 3), susunan organisasi
dan tata kerja Pemerintah desa (Pasal 12), APBDes (Pasal 61 dan 73)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Pasal 64), Pengelolaan
Keuangan Desa (Pasal 76), Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Pasal 78),
dan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan (Pasal 89).
3. Mekanisme pembentukan peraturan desa
Secara khusus Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
memerintahkan bahwa pedoman Pembentukan dan mekanisme penyusunan
Peraturan Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan
berpedoman pada Peraturan Menteri, dalam hal ini Kementerian Dalam
Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun
2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan
Desa.
Peraturan Daerah yang mengatur tentang pedoman pembentukan dan mekanisme
penyusunan Peraturan Desa tersebut sekurang-kurangnya memuat:
- Asas pembentukan;
- Perencanaan penyusunan;
- Materi muatan;
- Pembahasan dan pengesahan;
- Teknik penyusunan;
- Penyebarluasan; dan
- Partisipasi masyarakat.
Akan tetapi penyusunan Peraturan Daerah dimaksud juga harus
memperhatikan perkembangan terbaru, khususnya dengan ditetapkannya
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dimana Peraturan Desa tidak lagi ditempatkan di dalam
hierarkhi peraturan perundang-undangan sehingga beberapa hal khususnya
dalam materi muatan harus disesuaikan. Sistematika di batang tubuh dapat
disesuaikan dengan kebutuhan, tidak harus mengikuti susunan di dalam
Pasal 19 Permendagri Nomor 26 Tahun 2007.
Substani yang perlu diperjelas atau dipertegas di dalam Peraturan Daerah tersebut adalah :
- Materi muatan Peraturan Desa;
- Perencanaan penyusunan peraturan desa yang berdasarkan kebutuhan nyata, baik berdasarkan perintah perundang-undangan yang lebih tinggi, perlunya kajian yang dibutuhkan dalam hal peraturan desa tertentu seperti pembentukan dusun;
- Mekanisme pembahasan, hak BPD dan Kepala Desa, bisa menjadi acuan Peraturan Tata Tertib pembahasan di BPD;
- Mekanisme pengawasan preventif dan represif, dalam hal ini Peraturan Daerah perlu menegaskan pendelegasian pengawasan kepada camat atau tidak, instansi mana yang bertugas melakukan pengawasan Peraturan Desa di Pemerintah Kabupaten, bagaimana dengan peran bagian hukum di kabupaten, pengajuan keberatan terhadap Peraturan Desa oleh masyarakat, pembatalan Peraturan Desa;
- Mekanisme partisipasi masyarakat, bukan sekedar norma umum.
Sedangkan hal-hal lain dapat mengacu kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan disesuaikan dengan kepentingan daerah.
Pada intinya Penyusunan Peraturan Desa bukanlah sebuah kegiatan yang
dilaksanakan semata-mata untuk memenuhi tugas yang diemban oleh Kepala
Desa dan BPD, melainkan benar-benar untuk menyelesaikan permasalahan dan
memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Peraturan Desa sebagai salah
satu instrumen hukum yang mengatur masyarakat harus memiliki wibawa
sehingga dipatuhi oleh masyarakatnya sendiri.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Dasar 1945,
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
- Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Tata Cara Pembentukan Undang-undang,
0 komentar:
Post a Comment