PERATURAN
DESA MANJUNG TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA MANJUNG
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan :
- Desa adalah Desa Manjung
- Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dengan sistem Pemerintahan Negara republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalaah Pemerintah Desa Manjung
- Badan permusyawaratan Desa, selanjutnya disingkat BPD adalah BPD Desa Manjung
- Kepala Desa adalah kepala Desa Manjung
- Perangkat Desa adalah Perangkat Desa Manjung
0 komentar:
Post a Comment