Friday 23 November 2012

BPD

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

BPD adalah lembaga desa untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa, mewadai perwujudan partisipasi dan demokrasi serta pemberdayaan desa berdasarkan pancasila. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.



1.  Keanggotaan BPD
        Berdasarkan  PP RI No. 72 tahun 2005 pasal 30, Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.


2.  Pencalonan, Pemilihan, dan Penetapan Anggota BPD
         Urutan untuk menjadi anggota BPD yang pertama yaitu seorang warga desa melamar terlebih dahulu kemudian diseleksi dalam Rapat Daerah. setelah itu calon-calon dari. 

DAFTAR NAMA ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA MANJUNG KECAMATAN SAWIT KABUPATEN BOYOLALI
Masa Jabatan 2009-2015



0 komentar:

Post a Comment