Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
BPD adalah lembaga desa untuk memperkuat
penyelenggaraan pemerintahan desa, mewadai perwujudan partisipasi dan demokrasi
serta pemberdayaan desa berdasarkan pancasila. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
1. Keanggotaan BPD
Berdasarkan PP RI No. 72 tahun 2005 pasal 30, Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
2. Pencalonan, Pemilihan, dan Penetapan Anggota BPD
Urutan untuk menjadi anggota BPD yang pertama yaitu seorang warga desa melamar terlebih dahulu kemudian diseleksi dalam Rapat Daerah. setelah itu calon-calon dari.
Masa Jabatan 2009-2015
0 komentar:
Post a Comment