Rukun Warga yang dikenal dengan sebutan RW adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah pwngurus RT diwilayah RW setempat. Berfungsi mengkoordinasikan beberapa RT dan menjembatani hubungan antar RT dan masyarakat diwilayahnya dengan pemerintah dalam rangka memperlancar pelayanan pemerintah baik dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
0 komentar:
Post a Comment