Berawal pada pemerintahan orde baru sampai era
reformasi seperti sekarang, pemerintah menganjurkan dibentuk organisasi petani
pemakai air secara formal lengkap dengan kelengkapan administrasinya. Jadi
setiap desa yang memiliki areal irigasi dianjurkan membentuk organisasi
tersebut (dibentuk oleh petani itu sendiri) dan berdasarkan kebutuhannya serta
sesuai dengan norma dan nilai yang berkembang secara spesifik di daerah
masing-masing.
Organisasi petani irigasi yang sekarang disebut perkumpulan petani pemakai air (P3A) tidak tergantung pihak luar, berkembang secara perlahan dan bertahap, berusaha untuk membiayai diri sendiri sesuai dengan kemampuan para anggotanya. Organisasi ini boleh menerima bantuan, akan tetapi tidak menggantungkan diri dari bantuan.
Organisasi petani pemakai air harus memelihara pengetahuan dan teknologi lokal, yaitu pengetahuan yang sejak dulu kala diterima oleh masyarakat secara turun temurun dari nenek moyang mereka. Anggota organisasi ini juga senantiasa terbuka terhadap pengetahuan dari luar untuk menambah wawasan mereka sesuai dengan pengalaman orang lain kalau memang sesuai dan bermanfaat. Selain itu, organisasi ini menjaga lingkungan fisik, sosial, budaya, politik dan ekonomi.
Organisasi petani pemakai air (P3A) betujuan untuk menampung masalah dan aspirasi petani yang berhubungan dengan air untuk tanaman dan bercocok tanam. Wadah bertemunya petani untuk saling bertukar pikiran, curah pendapat serta membuat keputusan-keputusan guna memecahkan permasalahan yang dihadapi bersama oleh petani, baik yang dapat dipecahkan sendiri maupun yang memerlukan bantuan dari luar. Memberikan pelayanan kebutuhan petani terutama memenuhi kebutuhan air irigasi untuk usaha pertaniannya. Dalam tahapan perkembangannya organisasi ini diharapkan dapat menjadi suatu unit usaha mandiri yang mampu menyediakan sarana produksi pertanian (saprotan) dan sebagainya maupun dalam upaya pemasaran. Selain itu organisasi ini juga berperan dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
Dengan adanya dan berkembangnya organisasi ini diharapkan masyarakat petani dapat memiliki kemampuan untuk menilai potensi, motivasi dan keadaan dirinya sendiri, serta memiliki keterampilan merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengelolaan irigasi secara baik, berkelanjutan dan mandiri.
SUSUNAN PENGURUS P3A KARYA
MAKMUR
DESA MANJUNG KECAMATAN SAWIT
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
ALAMAT
|
1.
|
SARONO,S.Pd.
|
PENANGUNG
JAWAB
|
SIDODADI
|
2.
|
S. JOKO ANDRI SUPRAPTO
|
KETUA
|
MANJUNG
|
3.
|
JOKO SETYOUTOMO
|
SEKERTARIS
|
MANJUNG
|
4.
|
SUTARNO
|
BENDAHARA
|
MACANAN
|
5.
|
WARSONO
|
KETUA BLOK BARAT
|
MANJUNG
|
6.
|
RESMIHADI
|
KETUA BLOK TIMUR
|
SIDODADI
|
wow
ReplyDeleteItu bnr jawaban nya kak.
ReplyDelete