Monday 21 January 2013

BKM


PERAN BKM
Peran BKM adalah mewadahi aspirasi masyarakat dengan cara melibatkan masyarakat agar pro aktif dalam proses pengambilan keputusan dalam program pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan di wilayahnya dan memperjuangkan di penuhinya kebutuhan dasar, sosial, ekonomi dan sarana prasarana dasar lingkungan bagi masyarakat miskin.

FUNGSI BKM
a) Pusat penggerak dan penumubuhan kembali nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan nyata masyarakat setempat.
b) Pusat Pengembangan aturan
c) Pusat pengambilan keputusan yang adil dan demokratis kegiatan penanggulangan kemiskinan serta pembangunan
d) Pusat pengendalian dan kontrol sosial terhadap proses pembangunan, utamanya penanggulangan kemiskinan
e) Pusat pembangkit dan mediasi aspirasi dan partisipasi masyarakat
f) Pusat informasi dan komunikasi bagi warga masyarakat desa
g) Pusat advokasi integrasi kebutuhan dan program masyarakat dengan kebijakan dan program pemerintah ataupun pihak ketiga (chanelling).

TUGAS POKOK BKM
a) Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta aturan main (termasuk sanksi) secara demokratis dan partisipatif mengenai hal-hal yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan, termasuk penggunaan dana BLM program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya.
b) Mengorganisasi masyarakat untuk bersama-sama merumuskan misi, visi, rencana strategis dan rencana pronangkis.
c) Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah diambil BKM, termasuk penggunaan dana program pemberdayaan masyarakat di penanggulan kemiskinan di wilayahnya.
d) Mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipatif sejak tahap penggalian ide dan aspirasi, pemetaan swadaya atau penilaian kebutuhan, perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pemeliharaan hingga monitoring dan evaluasi.
e) Memperivikasi penilaian yang telah di lakukan oleh unit-unit pelaksanaan dan memutuskan proposal mana yang di prioritaskan di danai oleh dana program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya atau dana-dana lain yang dihimpun oleh BKM, atas dasar kreteria dan prosedur yang di sepakati dan di tetapkan bersama.
f) Memonitor, mengawasi dan memberikan masukan untuk berbagai kebijakan maupun program pemerintah lokal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat miskin maupun pembangunannya di pedesaan.
g) Menjamin dan mendorong peran serta berbagai unsur masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kaum perempuan di wilayahnya, melalui proses serta hasil keputusan yang adil dan demokratis.
h) Membangun transparansi kepada masyarakat khususnya dan pihak luar umumnya, melalui berbagai media, seperti pengumuman, sirkulasi laporan kegiatan dan keuangan bulanan/triwulanan serta rapat-rapat terbuka dan lainnya.
i) Membangun akuntabilitas kepada masyarakat dengan mengauditkan diri melalui aditor external/independen serta menyebar luaskan hasil auditnya kepada seluruh lapisan masyarakat.
j) Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dengan di hadiri masyarakat luas dan memberikan pertanggung jawaban atas segala keputusan dan kebijakan yang diambil kepada masyarakat.
k) Membuka akses dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melakukan control terhadap kebijakan, keputusan, kegiatan, dan keuangan yang di bawah kendali BKM.
l) Memfasilitasi aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam perumusan kebutuhan dan usulan program penaggulangan kemiskinan dan pembangunan wilayah kelurahan setempat, untuk dapat di komunikasikan, di koordinasikan dan diintegrasikan dengan program serta kebijakan pemerintah kelurahan, kecamatan dan kabupaten.
m) Mengawal penerapan nilai-nilai dasar dalam setiap keputusan maupun pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan serta pembangunan.
n) Menghidupkan serta menumbuhkembangkan kembali nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat, pada setiap tahapan dan proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan dan atau pembangunan pedesaan dengan bertumpu pada kondisi budaya masyarakat setempat (kearifan lokal).
o) Merencanakan dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja baru, pengembangan ekonomi rakyat, dan peningkatan kualitas lingkungan serta pemukiman yang berkaitan langsung dengan upaya-upaya perbaikan kesejahteraan masyarakat miskin setempat.
p) Memfasilitasi net working (jejaring) kerjasama dengan berbagai potensi sumber daya yang ada sumber-sumber luar masyarakat setempat.

download

0 komentar:

Post a Comment