Showing posts with label Desa. Show all posts
Showing posts with label Desa. Show all posts

Tuesday, 7 February 2017

Cara Menanam Padi Agar Hasil Maksimal Di Sawah

Cara menanam padi yang baik dan benar - Bagi para petani tentu tidak ada yang memuaskan selain mendapatkan hasil panen yang super dan banyak, nah kali ini saya hanya akan membahas tentang bagaimana cara menanam padi yang baik dan benar di sawah agar mendapatkan hasil panen yang maksimal. Tanaman padi merupakan asal muasal dari beras. Beras merupakan kebutuhan utama masyarakat Indonesia untuk mencukupi kebutuhan karbohidrat. Begitu bergantungnya masyarakat akan kebutuhan beras atau nasi, menyebabkan beras atau nasi menjadi kebutuhan utama dan wajib untuk dipenuhi. Kecukupan dan keberhasilan budidaya tanaman padi menjadi penentu untuk mencukupi kebutuhan. Menanam padi tentunya tidak lepas dari pengolahan tanah persawahan agar memperoleh hasil yang maksimal.


  1. Pengolahan Tanah

Membajak Sawah Menggunakan Traktor

Cara Mengolah Tanah: 
Media tanam untuk menanam padi haruslah disiapkan minimal 2 minggu sebelum penanaman. Persiapan dilakukan dengan mengolah tanah sawah sebagai media tanam.

a.    Pembersihan
Sebelum tanah sawah dibajak sawah harus dipastikan bebas dari jerami-jerami, gulma dan tanaman liar. Jangan sampai pertumbuhan tanaman padi terganggu karena mesti berbagi nutrisi dan air dengan gulma dan tanaman liar. Kumpulkan di satu tempat atau dijadikan kompos. Sebaiknya jangan dibakar, sebab pembakaran jerami itu akan menghilangkan zat nitrogen yang sangat penting bagi pertumbuhan tanaman.

b.    Pencangkulan
Sawah yang akan dicangkul harus digenagi air terlebih dahulu agar tanah menjadi lunak dan rumput-rumputnya cepat membusuk. Pekerjaan pencangkulan ini dilakukan untuk perbaikan pematang-pematang yang bocor.

c.    Pembajakan
Sebelum pembajakan, sawah harus digenangi air lebih dahulu paling tidak pada malam hari sebelum dibajak, sawah sudah tergenang air. Pembajakan dimulai dari tepi atau dari tengah petakan sawah yang dalamnya antara 12-20 cm. Ttujuan pembajakan adalah mematikan dan membenamkan rumput, dan membenamkan bahan-bahan organis seperti : pupuk hijau, pupuk kandang, dan kompos sehingga bercampur dengan tanah.

d.    Penggaruan
Pada waktu sawah akan digaru genangan air dikurangi. Sehingga cukup hanya untuk membasahi bongkahan-bongkahan tanah saja. Penggaruan dilakukan berulang-ulang sehingga sisa-sisa rumput terbenam dan mengurangi perembesan air ke bawah.
Setelah penggaruan pertama selesai, sawah digenangi air lagi dengan ketinggian hingga 10 cm selama 7-10 hari, yang akan menyebabkan media tanam menjadi berlumpur dan racun pun dapat hilang karena ternetralisir.

  1.  Pencarian mutu benih yang akan dipakai:
Cara memegang benih padi
Siapkan kain ukuran 20 cm x 30 cm. Siapkan benih sebanyak 100 butir kemudian direndam dalam air selama ± 2 jam.Benih yang sudah direndam diletakkan di atas, kain yang sudah dibasahi (lembab). Tunggu 3-5 hari, kemudian hitung benih yang berkecambah. Kalau benih yang berkecambah lebih dari 90 butir, berarti benih tersebut bermutu tinggi.  Tentu benih yang berkualitas unggul dan bermutu tinggi inilah yang layak untuk dibudidayakan. Sedangkan jika benih tidak menunjukkan tanda seperti yang disebutkan diatas, artinya benih tersebut tidak disarankan untuk dibudidayakan.

  1. Memilih Tempat Pesemaian: Tempat untuk membuat pesemaian merupakan syarat yang harus diperhatikan agar diperoleh bibit yang baik.
·         Tanahnya harus yang subur, banyak mengandung humus, dan gembur.
·         Tanah itu harus tanah yang terbuka, tidak terlindung oleh pepohonan, sehingga sinar matahari dapat diterima dan dipergunakan sepenuhnya.
·         Dekat dengan sumber air terutama untuk pesemaian basah, sebab pesemaian banyak membutuhkan air. Sedangkan pesemaian kering dimaksudkan mudah mendapatkan air untuk menyirami apabila persemaian itu mengalami kekeringan.
·         Apabila areal yang akan ditanami cukup luas sebaiknya tempat pembuatan pesemaian tidak berkumpul menjadi satu tempat tetapi dibuat memencar. Hal itu untuk menghemat biaya atau tenaga pengangkutannya.
  1. Mengerjakan Tanah Untuk Pesemaian: Tanah pesemaian harus mulai dikerjakan kurang lebih 50 hari sebelum penanaman. Karena adanya dua jenis padi, yaitu padi basah dan ppadi kering, maka tanah pesemaian juga dapat dibedakan atas pesemaian basah dan pesemaian kering.
o   Pesemaian Basah
Dalam membuat pesemaian basah harus dipilih tanah sawah yang betul-betul subur. Rumput-rumput dan jerami yang masih tertinggal harus dibeersihkan lebih dulu. Kemudian sawah digenangi air, maksud digenagi air ini agar tanag menjadi klunak, rumpput-rumputan yang akan tumbuh  menjadi mati, dan bermacam-macam serngga yang dapat merusak bibit mmati pula.
Selanjutnya, apabila tanah sudah cukup lunak lalau dibajak/digaru dua kali atau tanah menjadi halus. Pada saat itu juga sekaligus dibuat petakan-petakan dan memperbaiki pematang. Sebagai ukuran dsar luas pesemaian yang harus dibuat kurang lebih 1/20 dari araeal sawa yang akan ditanamai. Jadi apabila sawwah yang akan ditanami seluas 1Ha, maka luas pesemaian yang harus dibuat adalah 1/20 x 10.000 m² = 500 m². Adapun biji   yang dibutuhkan adalah kurang lebih 75 gram biji setiap 1 m², atau sebanyak kurang lebih 40 kg.
o   Pesemaian Kering
Prinsip pembuatan pesemaian kering sama dengan pesemaian basah. Rumpu-rumput dan sisa-sisa jerami yang ada harus dibersihkan terlebih dahulu. Tanah dibolak-balik  dengan bajak dan digaru, atau bisa dan halus. juga memakai cangkul yang terpenting tanah menjadi gembur.Setelah tanaha menjadi halus, diratakan dan dibuat bedenganbedengan. Adapun ukuran bedengan sebagai berikut :  Tinggi 20 cm, lebar 120 cm, panjang 500-600 cm.Antara bedengan yang satu dengan yang lain diberi jarak 30 cm sebagai selokan yang dapat digunakan untuk memudahkan : Penaburan biji, pengairan, pemupukan, penyemprotan hama, penyiangan, dan pencabutan bibit.
5.      Penaburan Biji: Untuk memilih biji-biji yang bernas dan tidak, biji harus direndam dalam air. Biji-biji yang bernas akan tenggelam sedangkan yang biji-biji yang hampa akan terapung. Dan biji-biji yang terapaung bisa dibuang. Maksud perendaman selain memilih biji yang bernas, biji juga agar cepat berkecambah. Lama perendaman cukup 24 jam, kemudian bijhi diambil dari rendaman lalu di peram dibungkus memakai daun pisang dan karung. Pemeraman dibiarkan selama 8 jam.Apabila biji sudah berkecambah dengan panjang 1 mm, maka biji disebar ditempat pesemaian. Diusahakan agar penyebaran biji merata, tidak terlalu rapat dan tidak terlalu jarang. Apabila penyebarannya terlalu rapat akan mengakibatkan benih yang tumbuh kecil-kecil dan lemah, tetapi penyebaran yang terlalu jarang biasanya menyebabkan tumbuh benih tidak merata.

6.      Pemeliharaan Pesemaian: Pengairan pada pesemaian basah, begitu biji ditaburkan terus digenangi air selama 24 jam, baru dikeringkan. Genangan air dimaksudkan agar biji yang disebar tidak berkelompok-kelompok sehingga dapat merata. Adapun pengeringan setelah penggenangan selama 24 jam itu dimaksudkan agar biji tidak membusuk dan mempercepat pertumbuhaan.Pada pesemaian kering, pengairan dilakukan dengan air rembesan. Air dimasukan dalam selokan antara bedengan-bedengan, sehingga bedengan akan terus-menerus mendapatkan air dan benih akan tumbuh tanpa mengalami kekeringan. Apabila benih sudah cukup besar, penggenangan dilakukan dengan melihat keadaan. Pada bedengan pesemaian bila banyak ditumbuhi rumput, perlu digenagi aiar. Apabila pada pesemaian tidak ditumbuhi rumput, maka penggenangan air hanya kalau memerlukan saja.•    PengobatanUntuk menjaga kemungkinan serangan penyakit, pesemaian perlu disemprot dengan Insektisida 2 kali, yaitu 10 hari setelah penaburan dan sesudah pesemaian berumur 17 hari.•    Pemupukan

7.      Penanaman: Pemilihan Bibit:Pekerjaan penanaman didahului dengan pekerjaan pencabutan bibit di pesemaian. 
Penanaman Bibit Padi

Bibit yang akan dicabut adalah bibit yang sudah berumur 25-40 hari (tergantung jenisnya), berdaun 5-7 helai. Sebelum pesemaian 2 atau 3 hari tanah digenangi air agar tanah menjadi lunak dan memudahkan pencabutan. Caranya, 5 sampai 10 batang bibit kita pegang menjadi satu kemudian ditarik ke arah badan kita, usahakan batangnya jangan sampai putus. Ciri-ciri bibit yang baik antara lain:•    Umurnya tidak lebih dari 40 hari•    Tingginya kurang lebih dari 40 hari•    Tingginya kurang lebih 25 cm•    Berdaun 5-7 helai•    Batangnya besar dan kuat•    Bebas dari hama dan penyakitBibit yang telah dicabut lalu diikat dalam satu ikatan besar untuk memudahkan pengangkutan. Bibit yang sudah dicabut harus segera ditanam, jangan sampai bermalam. Penanaman padi yang baik harus menggunakan larikan ke kanan dank e kiri dengan jjarak 20 x 20 cm, hal ini untuk memudahkan pemeliharaan, baik penyiangan atau pemupukan dan memungkinkan setiap tanaman memperoleh sinar matahari yang cukup dan zat-zat makanan secara merata.Dengan berjalan mundur tangan kiri memegang bibit, tangan kanan menanam, tiap lubang 2 atau 3 batang bibit, dalamnya kira-kira3 atau 4 cm. usahakan penanaman tegak lurus jangan sampai miring.Usahakan penanaman bibit tidak terlalu dalam ataupun terlalu dangkal. Bibit yang ditanam terlalu dalam akan menghambat pertumbuhan akar dan anakannya sedikit. Bibit yang ditanam terlalu dangkal akan menyebabkan mudah reba atau hanyut oleh aliran air. Dengan demiikian jelas bahwa penanaman bibit yang terlalu dalam maupun terlalu dangkal akan berpengaruh pada hasil produksi.

8.      Pemeliharaan: Pengairan: Air yang dipergunakan untuk pengairan padi di sawah adalah air yang berasal dari sungai, sebab air sungai banyak mengandung lumpur dan kotoran-kotoran yang sangat berguna untuk menambah kesuburan tanah dan tanaman. Air yang berasal dari mata air kurang baik untuk pengairan sawah, sebab air itu jernih, tidak mengandung lumpur dan kotoran.
Memasukan air kedalam sawah dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:Air yang dimasukan ke petakan-petakan sawah adalah air yang berasal dari saluran sekunder. Air dimasukan ke petakan sawah melalui saluran pemasukan, dengan menghentikan lebih dahulu air pada saluran sekunder. Untuk menjaga agar genangan air didalam petakan sawah itu tetap, jangan lupa dibuat pula lubang pembuangan. Lubang pemasukan dan lubang pembuangan tidak boleh dibuat lurus. Hal ini dimaksudkan agar ada pengendapan lumpur dan kotoran-kotoran yang sangat berguna bagi pertumbuhan tanaman. Apabila lubang pemasukan dan lubang pembuangan itu dibuat lurus, maka air akan terus mengalir tanpa adanya pengendapan.Pada waktu mengairi tanaman padi di sawah, dalamnya air harus diperhatikan dan disesuaikan dengan umur tanaman tersebut. Kedalaman air hendaknya diatur dengan cara sebagai berikut:Tanaman yang berumur 0-8 hari dalamnya air cukup 5 cm.Tanaman yang berumur 8-45 hari dalamnya air dapat ditambah hingga 10-20 cm.Tanaman padi yang sudah membentuk bulir dan mulai menguning dalamnya air dapat ditambah hingga 25 cm. setelah itu dikurangi sedikit demi sedikit.Sepuluh hari sebelum panen sawah dikeringkan sama sekali. Agar padi dapat masak bersama-sama.

9.      Penyiangan dan Penyulaman: Setelah penanaman, Apabila tanaman padi ada yang mati harus segera diganti (disulam). Tanaman sulam itu dapat menyamai yang lain, apabila penggantian bibit baru jangan sampai lewat 10 hhari sesudah tanam.Selain penyulaman yang perlu dilakukan adalah penyiangan agar rumput-rumput liar yang tumbuh di sekitar tanaman padi tidak bertumbuh banyak dan mengambil zat-zat makanan yang dibutuhkan ttanaman padi. Penyiangan dilakukan dua kali yang pertama setelah padi berumur 3 minggu dan yang kedua setelah padi berumur 6 minggu.

10.  Pemupukan: Pemupukan dilakukan guna untuk menambah zat-zat dan unsur-unsur makanan yang dibutuhkan oleh tanaman di dalam tanah, juga agar tanaman yang ditanam mendapatkan asupan zat-zat yang dibutuhkan oleh tanah dan tanaman itu sendiri. Untuk tanaman padi, pupuk yang digunakan antara lain:1.    Pupuk alam, sebagai pupuk dasar yang diberikan 7-10 hari sebelum tanaman dapat digunakan pupuk-pupuk alam, misalnya: pupuk hijau, pupuk kandang, dan kompos. Banyaknya kira-kira 10 ton / ha.2.    Pupuk buatan diberikan sesudah tanam, misalnya: ZA/Urea, DS/TS, dan ZK. Adapun manfaat pupuk tersebut sebagai berikut:ZA/Urea : menyuburkan tanah, mempercepat tumbuhnya anakan, mempercepat tumbuhnya tanaman, dan menambah besarnya gabah.DS/TS : mempercepat tumbuhnya tanaman, merangsang pembungaan dan pembentukan buah, mempercepat panen.ZK : memberikan ketahanan tanaman terhadap hama / penyakit, dan mempercepat pembuatan zat pati.

11.  Pemberantasan Hama / Penyakit: Burung, banyak yang menyerang padi sedang menguning, gunakan benda-benda untuk menghalaunya.Walang sangit, penyerangan dilakukan saat padi masih muda, walang sangit dapat diberantas dengan disemprot menggunakab DDT atau disuluh (dipasang lampu).Tikus, hewan yang satu ini dapat merugikan petani dengan jumlah besar kerena mereka dapat merusak areal yang cukup luas dengan waktu yang tidak lama. Tikus dapat diberantas dengan gropyokan atau dengan member umpan yang berupa ketela,  jagung dan sebagainya yang dicampur dengan phospit.Ulat serangga, serangga-serang itu bertelur pada daun, apabila menetas ulatnya merusak batang dan daun. Cara pemberantasannya harus disemprot dengan obat-obat insektisida, misalnya : DDT, Aldrin, Endrin, Diazinon dan sebagainya.

Monday, 12 December 2016

Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”)

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”).Pasal 1 angka 7 jo. Pasal 69 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”)

Kedudukan Peraturan Desa
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”), Peraturan Desa merupakan salah satu kategori Peraturan Daerah yang termasuk jenis dan hierarki peraturan perundangan-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c jo. Pasal 7 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 10/2004”).

Setelah berlakunya UU 12/2011, Peraturan Desa tidak lagi disebutkan secara eksplisit sebagai salah satu jenis dan masuk dalam hiearki peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi, kedudukan Peraturan Desa sebenarnya masih termasuk peraturan perundang-undangan. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 8 UU 12/2011:

(1)  Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
(2)  Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Dengan demikian, peraturan desa sebagai peraturan yang ditetapkan oleh kepala desa merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”) 
Kemudian, anda juga menanyakan mengenai fungsi BPD sebagai pembentuk Peraturan Desa. BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis Pasal 1 angka 4 UU Desa

Fungsi BPD
Fungsi BPD terkait pembentukan Peraturan Desa disebut dalam Pasal 55 UU Desa:

Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a.    membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.    menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c.    melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD juga memiliki hak untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini terdapat dalam Pasal 61 huruf a UU Desa yang berbunyi:

Badan Permusyawaratan Desa berhak:

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;

  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan

  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa


Fungsi BPD tersebut juga tercermin dari hak anggota BPD untuk mengajukan usul rancangan Peraturan Desa Pasal 62 huruf a UU DesaPasal 62 huruf a UU Desa. Jadi, peran BPD dalam pembentukan Peraturan Desa adalah sebagai pengusul rancangan Peraturan Desa serta sebagai mitra Kepala Desa dalam membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.

Di dalam penjelasan umum poin 5 UU Desa tentang Kelembagaan Desa antara lain dikatakan bahwa UU ini mengatur mengenai kelembagaan desa/desa adat, yaitu lembaga pemerintahan desa/desa adat yang terdiri atas pemerintah desa/desa adat dan BPD/desa adat, lembaga kemasyarakatan desa, dan lembaga adat.
 
Jadi, dilihat dari kedudukannya, memang kepala desa selaku pemerintah desa dan BPD memiliki kedudukan yang sama, yakni sama-sama merupakan kelembagaan desa yang sejajar dengan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat. Dalam UU ini pun tidak membagi atau memisah kedudukan keduanya pada suatu hierarki. Ini artinya, keduanya memang memiliki kedudukan yang sama, namun dengan fungsi yang berbeda.
 
Lebih lanjut dikatakan pula dalam penjelasan umum bahwa kepala desa/desa adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Sedangkan BPD mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan pemerintahan desa bersama kepala desa. BPD harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan kepala desa sehingga BPD tidak dapat menjatuhkan kepala desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat desa.
 
Untuk mempermudah Anda memahami hubungan antara kepala desa dan BPD dapat kita lihat pengaturannya antara lain sebagai berikut:

  1. Kepala Desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama peraturan desa (Pasal 1 angka 7 UU Desa)
  2. Kepala Desa dan BPD memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan melalui musyawarah desa (Pasal 11 ayat (1))
  3. Kepala desa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD (Pasal 27 huruf c UU Desa)
  4. BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir (Pasal 32 ayat (1) UU Desa)
  5. Kepala Desa mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan memusyawarahkannya bersama BPD (Pasal 73 ayat (2) UU Desa)
  6. Kepala Desa dan BPD membahas bersama pengelolaan kekayaan milik desa (Pasal 77 ayat (3) UU Desa)

Dasar hukum:

Saturday, 31 January 2015

Perbedaan Desa Dan Kelurahan



“Apa sih perbedaan desa dengan kelurahan?”. Pertanyaan itu masih dilontarkan oleh banyak orang sampai saat ini. Masih banyak yang belum mengerti benar perbedaan kedua kata tersebut, padahal sistem ini sudah ada sejak lama. Berikut ini adalah perbedaan antara desa dengan kelurahan:

No
Perbedaan
Desa
Kelurahan
1
Pemimpin
Kepala Desa (Kades)
Lurah
2
Status Jabatan
Pemimpin daerah / desa tersebut
Perangkat pemerintahan kabupaten / kota yang sedang bertugas di kelurahan tersebut
3
Status Kepegawaian
Bukan PNS
PNS
4
Proses Pengangkatan
Dipilih oleh rakyat melalui PILKADES
Ditunjuk oleh bupati / walikota
5
Masa Jabatan
5 tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 periode
Tidak dibatasi dan disesuaikan dengan aturan pensiun PNS
6
Pembiayaan Pembangunan
Dana berasal dari prakarsa masyarakat
Dana berasal dari APBD

Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. 

Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan. Biasanya perubahan status ini terjadi pada daerah yang wilayahnya sudah mulai padat sebagai contohnya perubahan status dikarenakan di desa tersebut dibangun pabrik yang kemudian membuat daerah disekitar pabrik tersebut menjadi pemukiman padat. Hal semacam ini biasanya menjadikan sebuah desa berubah status menjadi kelurahan agar lebih mudah pengaturan daerahnya karena yang bertugas adalah lurah bukan kepala desa yang wewenangnya lebih luas, sehingga mengurangi kemungkinan penyalahgunaan wewenang.

Download perbedaan Desa dan Kelurahan secara lengkap di sini