Showing posts with label KEPEMERINTAHAN. Show all posts
Showing posts with label KEPEMERINTAHAN. Show all posts

Monday, 12 December 2016

Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”)

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”).Pasal 1 angka 7 jo. Pasal 69 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”)

Kedudukan Peraturan Desa
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”), Peraturan Desa merupakan salah satu kategori Peraturan Daerah yang termasuk jenis dan hierarki peraturan perundangan-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c jo. Pasal 7 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 10/2004”).

Setelah berlakunya UU 12/2011, Peraturan Desa tidak lagi disebutkan secara eksplisit sebagai salah satu jenis dan masuk dalam hiearki peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi, kedudukan Peraturan Desa sebenarnya masih termasuk peraturan perundang-undangan. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 8 UU 12/2011:

(1)  Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
(2)  Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Dengan demikian, peraturan desa sebagai peraturan yang ditetapkan oleh kepala desa merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”) 
Kemudian, anda juga menanyakan mengenai fungsi BPD sebagai pembentuk Peraturan Desa. BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis Pasal 1 angka 4 UU Desa

Fungsi BPD
Fungsi BPD terkait pembentukan Peraturan Desa disebut dalam Pasal 55 UU Desa:

Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a.    membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.    menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c.    melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD juga memiliki hak untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini terdapat dalam Pasal 61 huruf a UU Desa yang berbunyi:

Badan Permusyawaratan Desa berhak:

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;

  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan

  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa


Fungsi BPD tersebut juga tercermin dari hak anggota BPD untuk mengajukan usul rancangan Peraturan Desa Pasal 62 huruf a UU DesaPasal 62 huruf a UU Desa. Jadi, peran BPD dalam pembentukan Peraturan Desa adalah sebagai pengusul rancangan Peraturan Desa serta sebagai mitra Kepala Desa dalam membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.

Di dalam penjelasan umum poin 5 UU Desa tentang Kelembagaan Desa antara lain dikatakan bahwa UU ini mengatur mengenai kelembagaan desa/desa adat, yaitu lembaga pemerintahan desa/desa adat yang terdiri atas pemerintah desa/desa adat dan BPD/desa adat, lembaga kemasyarakatan desa, dan lembaga adat.
 
Jadi, dilihat dari kedudukannya, memang kepala desa selaku pemerintah desa dan BPD memiliki kedudukan yang sama, yakni sama-sama merupakan kelembagaan desa yang sejajar dengan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat. Dalam UU ini pun tidak membagi atau memisah kedudukan keduanya pada suatu hierarki. Ini artinya, keduanya memang memiliki kedudukan yang sama, namun dengan fungsi yang berbeda.
 
Lebih lanjut dikatakan pula dalam penjelasan umum bahwa kepala desa/desa adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Sedangkan BPD mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan pemerintahan desa bersama kepala desa. BPD harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan kepala desa sehingga BPD tidak dapat menjatuhkan kepala desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat desa.
 
Untuk mempermudah Anda memahami hubungan antara kepala desa dan BPD dapat kita lihat pengaturannya antara lain sebagai berikut:

  1. Kepala Desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama peraturan desa (Pasal 1 angka 7 UU Desa)
  2. Kepala Desa dan BPD memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan melalui musyawarah desa (Pasal 11 ayat (1))
  3. Kepala desa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD (Pasal 27 huruf c UU Desa)
  4. BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir (Pasal 32 ayat (1) UU Desa)
  5. Kepala Desa mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan memusyawarahkannya bersama BPD (Pasal 73 ayat (2) UU Desa)
  6. Kepala Desa dan BPD membahas bersama pengelolaan kekayaan milik desa (Pasal 77 ayat (3) UU Desa)

Dasar hukum:

Saturday, 31 January 2015

Perbedaan Desa Dan Kelurahan



“Apa sih perbedaan desa dengan kelurahan?”. Pertanyaan itu masih dilontarkan oleh banyak orang sampai saat ini. Masih banyak yang belum mengerti benar perbedaan kedua kata tersebut, padahal sistem ini sudah ada sejak lama. Berikut ini adalah perbedaan antara desa dengan kelurahan:

No
Perbedaan
Desa
Kelurahan
1
Pemimpin
Kepala Desa (Kades)
Lurah
2
Status Jabatan
Pemimpin daerah / desa tersebut
Perangkat pemerintahan kabupaten / kota yang sedang bertugas di kelurahan tersebut
3
Status Kepegawaian
Bukan PNS
PNS
4
Proses Pengangkatan
Dipilih oleh rakyat melalui PILKADES
Ditunjuk oleh bupati / walikota
5
Masa Jabatan
5 tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 periode
Tidak dibatasi dan disesuaikan dengan aturan pensiun PNS
6
Pembiayaan Pembangunan
Dana berasal dari prakarsa masyarakat
Dana berasal dari APBD

Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. 

Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan. Biasanya perubahan status ini terjadi pada daerah yang wilayahnya sudah mulai padat sebagai contohnya perubahan status dikarenakan di desa tersebut dibangun pabrik yang kemudian membuat daerah disekitar pabrik tersebut menjadi pemukiman padat. Hal semacam ini biasanya menjadikan sebuah desa berubah status menjadi kelurahan agar lebih mudah pengaturan daerahnya karena yang bertugas adalah lurah bukan kepala desa yang wewenangnya lebih luas, sehingga mengurangi kemungkinan penyalahgunaan wewenang.

Download perbedaan Desa dan Kelurahan secara lengkap di sini

Wednesday, 19 December 2012

Tugas dan Fungsi


Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas, kepala desa mempunyai wewenang ( download disini ), sebagai berikut:
1.        Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
2.        Mengajukan rancangan peraturan desa;
3.        Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
4.        Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
5.        Membina kehidupan masyarakat desa;
6.        Membina perekonomian desa;
7.        Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
8.        Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
9.        Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk kewajiban kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenang terdapat pada pasal 6, antara lain:
1.        Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahan-kan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.        Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
3.        Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
4.        Melaksanakan kehidupan demokrasi;
5.        Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
6.        Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
7.        Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-­undangan;
8.        Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
9.        Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
10.    Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
11.    Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
12.    Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
13.    Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
14.    Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
15.    Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.

Selain kewajiban sebagaimana diuraikan di atas, kepala desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati/walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.

Larangan kepala desa diatur  pada pasal 7 Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005, antara lain:
1.        Menjadi pengurus partai politik;
2.        Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;
3.        Merangkap jabatan sebagai anggota DPRD;
4.        Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
5.        Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
6.        Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
7.        Menyalah gunakan wewenang dan
8.        Melanggar sumpah/janji jabatan.

Sementara itu pasal 17, kepala desa berhenti, karena:
1.        Meninggal dunia.
2.        Permintaan sendiri.
3.        Diberhentikan.

Kepala desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada point 3 di atas karena:
1.        Berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pajabat yang baru;
2.        Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan.
3.        Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa.
4.        Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan.
5.        Tidak melaksanakan kewajiban kepala desa dan/atau
6.        Melanggar larangan bagi kepala desa
.
A.    Sekretaris Desa
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, ketentuan mengenai sekretaris desa diatur pada pasal 9 yaitu sekretaris desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu:
1.        Berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat.
2.        Mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan.
3.        Mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran.
4.        Mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan.
5.        Memahami sosial budaya masyarakat setempat dan
6.        Bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.

Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota atas nama bupati/walikota. Dalam pemerintahan desa, sekretaris desa sebagai unsur staf dan unsur pelaksana kepala desa. Sekretaris desa mempunyai tugas sebagai berikut:
1.        Menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan ke-masyarakatan;
2.        Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina kepala urusan.
3.        Membantu pelayanan ketatausahaan kepada kepala desa.
4.        Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Selain itu, sekretaris desa mempunyai fungsi sebagai berikut.
1.        Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dan pelaporan.
2.        Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa.
3.        Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
4.        Penyiapan program kerja dan pelaporannya.

B.     Kepala Dusun
Kepala dusun berkedudukan sebagai perangkat pembantu kepala desa dan unsur pelaksana penyelenggara pemerintah desa di wilayah dusun. Kepala dusun mempunyai tugas membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjalankan tugas, kepala dusun mem-punyai fungsi:
1. Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban diwilayah kerjanya;
2.        Membantu kepala desa dalam kegiatan penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warga diwilayah kerjanya;
3.        Melaksanakan keputusan dari kebijaksanaan kepala desa diwilayah kerjanya;
4.        Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Untuk penyebutan kepala dusun dapat menggunakan salah satu nama dukuh dalam wilayah tersebut yang ditetapkan dengan peraturan desa. Kepala dusun harus berdomisili di wilayah yang bersangkutan.

C.    Kepala Urusan
Kepala Urusan merupakan pelaksana dalam Pemerintahan Desa. Atas petunjuk Sekreteris Desa para Kepala Urusan(KAUR) mengelola data Pemerintahan Desa sesuai Petunjuk dan Perundang-undangan yang ada.
1.  Kepala Urusan Pemerintahan
            Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai beberapa tugas sebagai berikut:
a.       Mengelola Data Induk Penduduk Desa.
b.      Mengelola Data Mutasi Penduduk Desa.
c.       Mengelola Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan.
d.      Mengelola Data Penduduk Sementara.

      2.  Kepala Urusan Kemasyarakatan
           Kepala Urusan Kemasyarakatan mempunyai beberapa tugas sebagai berikut:
a.       Melaksanakan kegiatan pencatatan keadaan kesejahteraan rakyat/ masyarakat Termasuk bencana alam, bantuan sosial, pendidikan dan kebudayaan, kesenian, Olahraga, pemuda, pramuka dan PMI didesa.
b.      Menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang Tuna Karya, Tuna Wisma, Tuna Susila, Para penyandang Cacat baik mental maupun fisik, Yatim piatu, jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali bekas para narapidana.
c.       Mengikuti perkembangan serta melaporkan tentang keadaan kesehatan masyarakat dan kegiatan lainya didesa (Perpustakaam).
d.      Mengikuti perkembangan serta mencatat kegiatan program kependudukan ( Keluarga Berencana, ketenagakerjaan, transmigrasi dan lingkungan hidup);
Melakukan kegiatan pencatatan bagi para peserta jemaah haji didesa
.
e.       Melaksanakan kegiatan pencatatan dan perkembangan keagamaan, kegiatan Badan Amil Zakat (BAZ) dan melaksanakan pengurusan kematian.
f.       Melaksanakan kegiatan DKM, Lumbung Bahagia/ beras perelek.
g.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris desa.
      3.  Kepala Urusan Umum
           Kepala Urusan Umum mempunyai beberapa tugas sebagai berikut:
a.       Mencatat data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa pada Buku Administrasi Umum.
b.      Mengelola Buku Data Peraturan Desa.
c.       Mengelola Buku Data Keputusan Kepala Desa.
d.      Mengelola Buku Data Inventaris Desa.
e.       Mengelola Buku Data Aparat pemerintah Desa.
f.       Mengelola Buku Data Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa.
g.      Mengelola Buku Data Tanah di Desa.
h.      Mengelola Buku Agenda.
i.        Mengelola Buku Ekspedisi.
     4.  Kepala Urusan Pembangunan
          Kepala Urusan Pembangunan mempunyai beberapa tugas sebagai berikut:
a.       Mengelola Buku Rencana Pembangunan.
b.      Mengelola Buku Kegiatan Pembangunan.
c.       Mengelola Buku Inventaris Proyek.
d.      Mengelola Buku Kader-Kader Pembangunan.