Showing posts with label LEMBAGA DESA. Show all posts
Showing posts with label LEMBAGA DESA. Show all posts

Monday, 12 December 2016

Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”)

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”).Pasal 1 angka 7 jo. Pasal 69 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”)

Kedudukan Peraturan Desa
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”), Peraturan Desa merupakan salah satu kategori Peraturan Daerah yang termasuk jenis dan hierarki peraturan perundangan-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c jo. Pasal 7 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 10/2004”).

Setelah berlakunya UU 12/2011, Peraturan Desa tidak lagi disebutkan secara eksplisit sebagai salah satu jenis dan masuk dalam hiearki peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi, kedudukan Peraturan Desa sebenarnya masih termasuk peraturan perundang-undangan. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 8 UU 12/2011:

(1)  Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
(2)  Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Dengan demikian, peraturan desa sebagai peraturan yang ditetapkan oleh kepala desa merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”) 
Kemudian, anda juga menanyakan mengenai fungsi BPD sebagai pembentuk Peraturan Desa. BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis Pasal 1 angka 4 UU Desa

Fungsi BPD
Fungsi BPD terkait pembentukan Peraturan Desa disebut dalam Pasal 55 UU Desa:

Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a.    membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.    menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c.    melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD juga memiliki hak untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini terdapat dalam Pasal 61 huruf a UU Desa yang berbunyi:

Badan Permusyawaratan Desa berhak:

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;

  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan

  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa


Fungsi BPD tersebut juga tercermin dari hak anggota BPD untuk mengajukan usul rancangan Peraturan Desa Pasal 62 huruf a UU DesaPasal 62 huruf a UU Desa. Jadi, peran BPD dalam pembentukan Peraturan Desa adalah sebagai pengusul rancangan Peraturan Desa serta sebagai mitra Kepala Desa dalam membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.

Di dalam penjelasan umum poin 5 UU Desa tentang Kelembagaan Desa antara lain dikatakan bahwa UU ini mengatur mengenai kelembagaan desa/desa adat, yaitu lembaga pemerintahan desa/desa adat yang terdiri atas pemerintah desa/desa adat dan BPD/desa adat, lembaga kemasyarakatan desa, dan lembaga adat.
 
Jadi, dilihat dari kedudukannya, memang kepala desa selaku pemerintah desa dan BPD memiliki kedudukan yang sama, yakni sama-sama merupakan kelembagaan desa yang sejajar dengan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat. Dalam UU ini pun tidak membagi atau memisah kedudukan keduanya pada suatu hierarki. Ini artinya, keduanya memang memiliki kedudukan yang sama, namun dengan fungsi yang berbeda.
 
Lebih lanjut dikatakan pula dalam penjelasan umum bahwa kepala desa/desa adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Sedangkan BPD mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan pemerintahan desa bersama kepala desa. BPD harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan kepala desa sehingga BPD tidak dapat menjatuhkan kepala desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat desa.
 
Untuk mempermudah Anda memahami hubungan antara kepala desa dan BPD dapat kita lihat pengaturannya antara lain sebagai berikut:

  1. Kepala Desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama peraturan desa (Pasal 1 angka 7 UU Desa)
  2. Kepala Desa dan BPD memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan melalui musyawarah desa (Pasal 11 ayat (1))
  3. Kepala desa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD (Pasal 27 huruf c UU Desa)
  4. BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir (Pasal 32 ayat (1) UU Desa)
  5. Kepala Desa mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan memusyawarahkannya bersama BPD (Pasal 73 ayat (2) UU Desa)
  6. Kepala Desa dan BPD membahas bersama pengelolaan kekayaan milik desa (Pasal 77 ayat (3) UU Desa)

Dasar hukum:

Monday, 21 January 2013

BKM


PERAN BKM
Peran BKM adalah mewadahi aspirasi masyarakat dengan cara melibatkan masyarakat agar pro aktif dalam proses pengambilan keputusan dalam program pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan di wilayahnya dan memperjuangkan di penuhinya kebutuhan dasar, sosial, ekonomi dan sarana prasarana dasar lingkungan bagi masyarakat miskin.

FUNGSI BKM
a) Pusat penggerak dan penumubuhan kembali nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan nyata masyarakat setempat.
b) Pusat Pengembangan aturan
c) Pusat pengambilan keputusan yang adil dan demokratis kegiatan penanggulangan kemiskinan serta pembangunan
d) Pusat pengendalian dan kontrol sosial terhadap proses pembangunan, utamanya penanggulangan kemiskinan
e) Pusat pembangkit dan mediasi aspirasi dan partisipasi masyarakat
f) Pusat informasi dan komunikasi bagi warga masyarakat desa
g) Pusat advokasi integrasi kebutuhan dan program masyarakat dengan kebijakan dan program pemerintah ataupun pihak ketiga (chanelling).

TUGAS POKOK BKM
a) Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta aturan main (termasuk sanksi) secara demokratis dan partisipatif mengenai hal-hal yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan, termasuk penggunaan dana BLM program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya.
b) Mengorganisasi masyarakat untuk bersama-sama merumuskan misi, visi, rencana strategis dan rencana pronangkis.
c) Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah diambil BKM, termasuk penggunaan dana program pemberdayaan masyarakat di penanggulan kemiskinan di wilayahnya.
d) Mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipatif sejak tahap penggalian ide dan aspirasi, pemetaan swadaya atau penilaian kebutuhan, perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pemeliharaan hingga monitoring dan evaluasi.
e) Memperivikasi penilaian yang telah di lakukan oleh unit-unit pelaksanaan dan memutuskan proposal mana yang di prioritaskan di danai oleh dana program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya atau dana-dana lain yang dihimpun oleh BKM, atas dasar kreteria dan prosedur yang di sepakati dan di tetapkan bersama.
f) Memonitor, mengawasi dan memberikan masukan untuk berbagai kebijakan maupun program pemerintah lokal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat miskin maupun pembangunannya di pedesaan.
g) Menjamin dan mendorong peran serta berbagai unsur masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kaum perempuan di wilayahnya, melalui proses serta hasil keputusan yang adil dan demokratis.
h) Membangun transparansi kepada masyarakat khususnya dan pihak luar umumnya, melalui berbagai media, seperti pengumuman, sirkulasi laporan kegiatan dan keuangan bulanan/triwulanan serta rapat-rapat terbuka dan lainnya.
i) Membangun akuntabilitas kepada masyarakat dengan mengauditkan diri melalui aditor external/independen serta menyebar luaskan hasil auditnya kepada seluruh lapisan masyarakat.
j) Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dengan di hadiri masyarakat luas dan memberikan pertanggung jawaban atas segala keputusan dan kebijakan yang diambil kepada masyarakat.
k) Membuka akses dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melakukan control terhadap kebijakan, keputusan, kegiatan, dan keuangan yang di bawah kendali BKM.
l) Memfasilitasi aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam perumusan kebutuhan dan usulan program penaggulangan kemiskinan dan pembangunan wilayah kelurahan setempat, untuk dapat di komunikasikan, di koordinasikan dan diintegrasikan dengan program serta kebijakan pemerintah kelurahan, kecamatan dan kabupaten.
m) Mengawal penerapan nilai-nilai dasar dalam setiap keputusan maupun pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan serta pembangunan.
n) Menghidupkan serta menumbuhkembangkan kembali nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat, pada setiap tahapan dan proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan dan atau pembangunan pedesaan dengan bertumpu pada kondisi budaya masyarakat setempat (kearifan lokal).
o) Merencanakan dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja baru, pengembangan ekonomi rakyat, dan peningkatan kualitas lingkungan serta pemukiman yang berkaitan langsung dengan upaya-upaya perbaikan kesejahteraan masyarakat miskin setempat.
p) Memfasilitasi net working (jejaring) kerjasama dengan berbagai potensi sumber daya yang ada sumber-sumber luar masyarakat setempat.

download

Wednesday, 2 January 2013

Pemilihan Ketua RT



Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan Wakil Ketua RT

download disini

(1)   Tata Cara Pemilihan
-          Pemilihan ketua RT dan Wakil Ketua RT dilaksanakan oleh suatu Panitia yang dibentuk oleh Kepala Dusun dan Ketua Rw  yang dikukuhkan dengan surat keputusan keputusan Kepala Desa berdasarkan usulan dari Kepala Keluarga di lingkungan RT melalui Ketua RW yang diketahui Kepala Dusun setempat yang terdiri dari :
  1. Ketua;
  2. Wakil Ketua;
  3. Sekretaris;
  4. Beberapa anggota yang ditentukan oleh Ketua bila dipandang perlu dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
-          Panitia pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT tidak dapat dicalonkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua RT.
(2)   Tugas dan Wewenang Panitia Pemilihan
  • Mencari dan mengumpulkan nama calon Ketua dan Wakil Ketua RT berdasarkan usulan dari para Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat;
  • Memeriksa dan meneliti nama-nama dan persyaratan calon dalam surat penclonan dan surat suara pemilihan;
  • Menyelenggarakan pemilihan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat;
  • Mengumpulkan surat-surat suara dan mengumpulkan nama calon yang telah dipilih dengan suara terbanyak;
  • Mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan secara tertib, bebas dan rahasia;
  • Melaporkan berita acara hasil pemilihan kepada Kepala Desa melalui Ketua RW yang diketahui Kepala Dusun setempat untuk mendapatkan pengesahan dari Kepala Desa.
(3)   Pelaksanaan Pemilihan
  • Ketua dan Wakil Ketua RT dipilih oleh para Kepala Keluarga setempat dalam suatu pemilihan yang dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga du lingkungan RT setempat;
  • Dalam pelaksanaan pemilihan, Ketua RT yang terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak kedua, kecuali jika suara berjumlah sama, maka penentuan Ketua dan Wakil Ketua RT ditentukan oleh panitia pemilihan dengan memperhatikan pendidikan, kewibawaan, pengalaman hidup bermasyarakat dan lama tinggal sebagai penduduk setempat;
  • Apabila dalam suatu pelaksanaan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT tidak dihadiri sedikitya 2/3 (dua pertiga) jumlah Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka atas dasar pertimbangan panitia pemilihan dengan pemuka masyarakat dan Kepala Dusun serta Ketua Rw setempat, waktu pelaksanaan pemilihan dapat ditunda paling lama 15 (lima belas) hari kemudian dan selanjutnya diadakan pelaksanaan pemilihan walaupun jumlah yang hadir tidak mencapai jumlah sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat;
  • Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Seksi dipilih oleh Ketua dan Wakil Ketua RT;
  • Hasil pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT berserta staf diajukan panitia pemilihan kepada Kepala Desa melalui Ketua RW yang diketahui Kepala Dusun Setempat guna mendapatkan pengesahan dengan keputudan Kepala Desa;
  • Ketua dan Wakil Ketua berserta staf dikukuhkan oleh Kepala Desa;

Persyaratan Pengurus RT

Setiap calon pengurus RT harus memenuhi syarat :
1.      Beragama;
2.      Sebagai penduduk setempat minimal 1 ( satu ) tahun secara terus menerus dan dibuktikan dengan KK/KTP;
3.      usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau 17 (tujuh belas) tahun yang sudah / pernah menikah ;
4.      Kepala Desa dan perangkat Desa tidak diperbolehkan merangkap menjadi pengurus RT di wilayah kerjanya;
5.      Mempunyai kemampuan dan sanggup menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan ;
6.      sehat jasmani dan rohani;


Hak dan Kewajiban Pengurus RT

1.      Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
2.      Pengurus RT mempunyai kewajiban :
  • melaksanakan tugas dan fungsi RT;
  • melaksanakan keputusan anggota;
  • membina kerukunan;
  • membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali kepada warga;
  • melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyelesaian oleh Pemerintah Daerah melalui kepada Kepala Desa;
  • melaporkan data penduduk setiap 1 (satu) bulan sekali kepada Kepala Desa melalui Ketua RW.

Tata Kerja Pengurus RT
  1. Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat;
  2. Ketua RT bertaggungjawab kepada masyarakat di lingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah;
  3. Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggungjawab kepada Ketua.

Tugas dan Fungsi Ketua RT

Ketua RT

Mempunyai tugas :
  • Membantu menjalankan tugas pelayanan pemerintah Desa kepada masyarakat ;
  • Memelihara kerukunan hidup warga;
  • Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Mempunyai fungsi :
  • Pengkoordinasian antar warga;
  • Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Dasa ;
  • Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;

Tugas dan Fungsi Wakil Ketua RT

Wakil Ketua RT

Mempunyai tugas :
-          Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua;

Mempunyai fungsi :
-          Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua;
-          Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan.

Tugas dan Fungsi Sekretaris RT

Sekretaris RT
Mempunyai tugas :
  • Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT;
Mempunyai fungsi :
  • Penyelenggaraan surat menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan;
  • Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
  • Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.

Tugas dan Fungsi Bendahara RT

Bendahara RT

Mempunyai tugas :
-          Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak.

Mempunyai fungsi :
-          Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT;
-          Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan;
-          Pencatatan kekayaan yang dimiliki.


Tugas dan Fungsi Ketentraman

Seksi Keamanan

Mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram;
  2. Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT;
  3. Mengkoordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam;
  4. Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan keterampilan ptugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi ketentraman.

Mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan rencana keamanan sesuai dengan bidangnya;
  2. Penyelenggaraan kegiatan keamanan sesuai dengan rencana;
  3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya kesetasian keamanan;
  4. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
  5. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
  6. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
  7. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan);
  8. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
  9. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.


Tugas dan Fungsi Seksi Pembangunan

Seksi Pembangunan

Mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, pengoperasian, perbaikan usaha ekonomi masyarakat, peningkatan produksi pangan dan produksi lainnya termasuk industri rumah tangga dan perluasan kesempatan kerja serta kewiraswastaan;
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan prakarsa, menggerakkan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan;
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pembangunan.

Mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
  2. Penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai g rencana;
  3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
  4. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasar wilayah dan jenis kegiatan;
  5. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
  6. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
  7. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan);
  8. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
  9. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.

Ketua dan Wakil Ketua RT berhenti dan diberhentikan

Karena :
  1. Meninggal dunia;
  2. Mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri;
  3. Masa bakti berakhir dan pengurus baru telah dibentuk;
  4. Melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan masyarakat di RT yang bersangkutan;
  5. Tidak lagi memenuhi salah satu syarat untuk dipilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua RT;
  6. Pindah tempat tinggal dari lingkungan RT yang bersangkutan;
  7. Sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau norma-norma kehidupan masyarakat.

Masa Bakti Pengurus RT
  1. Masa bakti Ketua dan Wakil Ketua RT beserta staf adalah 3 ( tiga ) tahun sejak tanggal dikukuhkan Kepala Desa dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya;
  2. Setiap masa bakti berakhir atau pemberhentian atau penggantian sebelum masa bakti, Ketua RT berkewajiban memberitahukan kepada anggota tentang pemberhentian atau penggantian pengurus dan melaporkan kepada Kepala Desa melalui Ketua RW;
  3. Ketua RT menyusun laporan selama masa baktinya dengan memuat potensi RT, program kerja yang sudah dan yang belum selesai, keuangan, harta kekayaan serta permasalahan yang dihadapi.

LINMAS



Tugas & fungsi Linmas:

Tak dipungkiri saat ini peran Linmas ( Hansip ) telah banyak berkurang seiring perkembangan jaman. Akan tetapi sebenarnya Linmas dapat mempunyai peran penting dalam kehidupan bermasyarakat dengan cara membantu menciptakan suasana yang tertib dan damai, serta aman dari berbagai macam gangguan keamanan yang mungkin saja terjadi.

Sehingga saat ini perlu digalakkan lagi adanya Linmas sebagai ujung tombak dalam rangka menciptakan suasana yang kondusif dalam lingkungan desa. Hal yang dapat dilakukan pemerintah desa adalah dengan memberikan insentif kepada para anggota Linmas sehingga mereka juga merasa mendapatkan penghargaan sehingga dapat memicu semangat para anggota linmas.

Download Tugas & Fungsi Linmas

    Friday, 7 December 2012

    RW

    Rukun Warga yang dikenal dengan sebutan RW adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah pwngurus RT diwilayah RW setempat. Berfungsi mengkoordinasikan beberapa RT dan menjembatani hubungan antar RT dan masyarakat diwilayahnya dengan pemerintah dalam rangka memperlancar pelayanan pemerintah baik dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

    Friday, 23 November 2012

    BPD

    Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

    BPD adalah lembaga desa untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa, mewadai perwujudan partisipasi dan demokrasi serta pemberdayaan desa berdasarkan pancasila. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.



    1.  Keanggotaan BPD
            Berdasarkan  PP RI No. 72 tahun 2005 pasal 30, Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.


    2.  Pencalonan, Pemilihan, dan Penetapan Anggota BPD
             Urutan untuk menjadi anggota BPD yang pertama yaitu seorang warga desa melamar terlebih dahulu kemudian diseleksi dalam Rapat Daerah. setelah itu calon-calon dari. 

    DAFTAR NAMA ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA MANJUNG KECAMATAN SAWIT KABUPATEN BOYOLALI

    RT


    Rukun Tetangga yang dikenal dengan sebutan RT adalah lembaga kemsyarakatan yang dibentuk dan atau dipilih oleh masyarakat dilingkungan setempat, ketua RT berfungsi mengkoordinasikan warga masyarakat dan menjembatani hubungan antara masyarakat dengan pemerintah dalam rangka memperlancar pelayanan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan yang setiap 35 hari ( lapan ) dilingkungan RT setempat diadakan pertemuan rutin guna membahas hal – hal yang berkaitan dengan masyarakat ataupun pemerintah.

    Daftar ketua RT desa Manjung

    1. Manjung RT 01/01    : Bp. D. Laksono
    2. Manjung RT 02/01    : Bp. Joko Purwanto
    3. Manjung RT 03/01    : Bp. Bejo Suratman
    4. Manjung RT 04/01    : Bp. Kinaryo
    5. Sidodadi RT 08/02    : Bp. Sugiyo
    6. Tegal Sari RT 05/02  : Bp. Parjono
    7. Pundung RT 06/02    : Bp. H. Murdi
    8. Macanan RT 07/03   : Bp. Warno
    9. Tanon RT 09/03       : Bp. Jumingan
    10. Bendungan RT 10/03: Bp. Suroto