“Apa sih
perbedaan desa dengan kelurahan?”. Pertanyaan itu masih dilontarkan oleh banyak
orang sampai saat ini. Masih banyak yang belum mengerti benar perbedaan kedua
kata tersebut, padahal sistem ini sudah ada sejak lama. Berikut ini adalah
perbedaan antara desa dengan kelurahan:
No
|
Perbedaan
|
Desa
|
Kelurahan
|
1
|
Pemimpin
|
Kepala Desa (Kades)
|
Lurah
|
2
|
Status Jabatan
|
Pemimpin daerah / desa tersebut
|
Perangkat pemerintahan kabupaten / kota yang sedang bertugas
di kelurahan tersebut
|
3
|
Status Kepegawaian
|
Bukan PNS
|
PNS
|
4
|
Proses Pengangkatan
|
Dipilih oleh rakyat melalui PILKADES
|
Ditunjuk oleh bupati / walikota
|
5
|
Masa Jabatan
|
5 tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 periode
|
Tidak dibatasi dan disesuaikan dengan aturan pensiun PNS
|
6
|
Pembiayaan Pembangunan
|
Dana berasal dari prakarsa masyarakat
|
Dana berasal dari APBD
|
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan
merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan
bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak
mengatur wilayahnya lebih luas.
Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat
diubah statusnya menjadi kelurahan. Biasanya perubahan status ini terjadi pada daerah
yang wilayahnya sudah mulai padat sebagai contohnya perubahan status
dikarenakan di desa tersebut dibangun pabrik yang kemudian membuat
daerah disekitar pabrik tersebut menjadi pemukiman padat. Hal semacam
ini biasanya menjadikan sebuah desa berubah status menjadi kelurahan
agar lebih mudah pengaturan daerahnya karena yang bertugas adalah lurah
bukan kepala desa yang wewenangnya lebih luas, sehingga mengurangi
kemungkinan penyalahgunaan wewenang.
0 komentar:
Post a Comment