Saturday 31 January 2015

Perbedaan Desa Dan Kelurahan



“Apa sih perbedaan desa dengan kelurahan?”. Pertanyaan itu masih dilontarkan oleh banyak orang sampai saat ini. Masih banyak yang belum mengerti benar perbedaan kedua kata tersebut, padahal sistem ini sudah ada sejak lama. Berikut ini adalah perbedaan antara desa dengan kelurahan:

No
Perbedaan
Desa
Kelurahan
1
Pemimpin
Kepala Desa (Kades)
Lurah
2
Status Jabatan
Pemimpin daerah / desa tersebut
Perangkat pemerintahan kabupaten / kota yang sedang bertugas di kelurahan tersebut
3
Status Kepegawaian
Bukan PNS
PNS
4
Proses Pengangkatan
Dipilih oleh rakyat melalui PILKADES
Ditunjuk oleh bupati / walikota
5
Masa Jabatan
5 tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 periode
Tidak dibatasi dan disesuaikan dengan aturan pensiun PNS
6
Pembiayaan Pembangunan
Dana berasal dari prakarsa masyarakat
Dana berasal dari APBD

Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. 

Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan. Biasanya perubahan status ini terjadi pada daerah yang wilayahnya sudah mulai padat sebagai contohnya perubahan status dikarenakan di desa tersebut dibangun pabrik yang kemudian membuat daerah disekitar pabrik tersebut menjadi pemukiman padat. Hal semacam ini biasanya menjadikan sebuah desa berubah status menjadi kelurahan agar lebih mudah pengaturan daerahnya karena yang bertugas adalah lurah bukan kepala desa yang wewenangnya lebih luas, sehingga mengurangi kemungkinan penyalahgunaan wewenang.

Download perbedaan Desa dan Kelurahan secara lengkap di sini

0 komentar:

Post a Comment