Peraturan Desa adalah peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan
disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”).Pasal 1 angka 7 jo. Pasal 69 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”)
Kedudukan Peraturan Desa
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”), Peraturan Desa merupakan salah satu kategori
Peraturan Daerah yang termasuk jenis dan hierarki peraturan
perundangan-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c jo. Pasal 7 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 10/2004”).
Setelah berlakunya UU 12/2011, Peraturan Desa tidak lagi disebutkan secara eksplisit sebagai salah satu jenis dan masuk dalam hiearki peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, kedudukan Peraturan Desa sebenarnya masih termasuk peraturan perundang-undangan. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 8 UU 12/2011:
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah
Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial,
Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang
dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah
Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
(2) Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui
keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau
dibentuk berdasarkan kewenangan.
Dengan
demikian, peraturan desa sebagai peraturan yang ditetapkan oleh kepala
desa merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang diakui
keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”)
Kemudian, anda juga menanyakan mengenai fungsi BPD sebagai pembentuk Peraturan Desa. BPD
adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya
merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan
ditetapkan secara demokratis Pasal 1 angka 4 UU Desa
Fungsi BPD
Fungsi BPD terkait pembentukan Peraturan Desa disebut dalam Pasal 55 UU Desa:
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
BPD juga memiliki hak untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini terdapat dalam Pasal 61 huruf a UU Desa yang berbunyi:
Badan Permusyawaratan Desa berhak:
mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Fungsi BPD tersebut juga tercermin dari hak anggota BPD untuk mengajukan usul rancangan Peraturan Desa Pasal 62 huruf a UU DesaPasal 62 huruf a UU Desa. Jadi,
peran BPD dalam pembentukan Peraturan Desa adalah sebagai pengusul
rancangan Peraturan Desa serta sebagai mitra Kepala Desa dalam membahas
dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.
Di
dalam penjelasan umum poin 5 UU Desa tentang Kelembagaan Desa antara
lain dikatakan bahwa UU ini mengatur mengenai kelembagaan desa/desa
adat, yaitu lembaga pemerintahan desa/desa adat yang terdiri atas
pemerintah desa/desa adat dan BPD/desa adat, lembaga kemasyarakatan
desa, dan lembaga adat.
Jadi,
dilihat dari kedudukannya, memang kepala desa selaku pemerintah desa
dan BPD memiliki kedudukan yang sama, yakni sama-sama merupakan
kelembagaan desa yang sejajar dengan lembaga kemasyarakatan desa dan
lembaga adat. Dalam UU ini pun tidak membagi atau memisah kedudukan
keduanya pada suatu hierarki. Ini artinya, keduanya memang memiliki
kedudukan yang sama, namun dengan fungsi yang berbeda.
Lebih
lanjut dikatakan pula dalam penjelasan umum bahwa kepala desa/desa adat
atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam
kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan
masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Sedangkan BPD mempunyai
fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan pemerintahan desa bersama
kepala desa. BPD harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan kepala desa sehingga BPD tidak dapat menjatuhkan kepala desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat desa.
Untuk mempermudah Anda memahami hubungan antara kepala desa dan BPD dapat kita lihat pengaturannya antara lain sebagai berikut:
- Kepala Desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama peraturan desa (Pasal 1 angka 7 UU Desa)
- Kepala Desa dan BPD memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan melalui musyawarah desa (Pasal 11 ayat (1))
- Kepala desa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD (Pasal 27 huruf c UU Desa)
- BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir (Pasal 32 ayat (1) UU Desa)
- Kepala Desa mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan memusyawarahkannya bersama BPD (Pasal 73 ayat (2) UU Desa)
- Kepala Desa dan BPD membahas bersama pengelolaan kekayaan milik desa (Pasal 77 ayat (3) UU Desa)
Dasar hukum:
0 komentar:
Post a Comment